Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Bupati Talaud Bantah Terlibat Suap

by
1 Mei 2019
in Hukum
0
Bupati Talaud Bantah Terlibat Suap
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/5) dini hari WIB. Penahanan dilakukan usai Sri Wahyumi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jasa dan barang di Pemkab Talaud.

“Bupati Talaud, Sri Wahyumi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/5).

Selain Sri Wahyumi, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya yakni tim sukses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Bernard ditahan di Rutan gedung KPK lama dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.

“Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan,” ucap Febri.

Meskipun sudah mengenakan rompi tahanan KPK, Sri Wahyumi masih terus membantah terlibat dalam praktik suap di Pemkab Talaud. Dia juga membantah menerima barang-barang mewah dari kontraktor penggarap proyek.

“Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya,” kata Sri Wahyumi sebelum masuk ke mobil tahanan.

Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Kemudian, Benhul menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000. Adapula, anting berlian Adelle bernilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: Bantah Terlibat SuapBupati Talaud

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Penataran Pelatih Gulat, Disporasu Tingkatkan Kualitas Pelatih Menuju PON 2024

Penataran Pelatih Gulat, Disporasu Tingkatkan Kualitas Pelatih Menuju PON 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Panduan Pencairan 7 Bansos Agustus 2025 untuk Warga Medan, Langsung Masuk Rekening atau Tunai

Panduan Pencairan 7 Bansos Agustus 2025 untuk Warga Medan, Langsung Masuk Rekening atau Tunai

30 Agustus 2025
Jenis dan Syarat Bansos 2025: Lengkap Mulai dari Anak Sekolah hingga Lansia

Jenis dan Syarat Bansos 2025: Lengkap Mulai dari Anak Sekolah hingga Lansia

8 Agustus 2025
Tahapan dan Syarat Rujukan BPJS Kesehatan Simak Penjelasan Mudahnya

Tahapan dan Syarat Rujukan BPJS Kesehatan: Simak Penjelasan Mudahnya

1 September 2025
Peluang Usaha UMKM Rumahan, Bermodal Kecil Untung Besar!

Peluang Usaha UMKM Rumahan, Bermodal Kecil Untung Besar!

5 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.