Cair Di Bulan Juni, Berikut Proses dan Syarat Autentikasi Gaji Ke-13 Tahun Ini
Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan tahunan yang paling dinantikan oleh para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan. Di tahun ini, pemerintah kembali menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni. Namun, sebelum dana cair ke rekening, setiap penerima diwajibkan untuk melakukan proses autentikasi terlebih dahulu.
Autentikasi ini merupakan langkah verifikasi data yang penting agar gaji ke-13 bisa diterima sesuai ketentuan. Bagi Anda yang belum tahu apa saja tahapan dan dokumen yang dibutuhkan, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai prosedur autentikasi gaji ke-13, mulai dari persyaratan, mekanisme pelaksanaannya, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses pencairan berjalan lancar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada berbagai kelompok, yakni:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Hakim
Pensiunan PNS di seluruh Indonesia
Proses dan Syarat Autentikasi
Bagi pensiunan PNS, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan: pensiunan harus terlebih dahulu melakukan autentikasi data secara daring melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.
Proses autentikasi ini penting untuk memastikan bahwa pencairan dilakukan kepada penerima yang sah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh pensiunan:
Unduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau App Store (minimal versi 3.5.0).
Lakukan registrasi akun dengan memasukkan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Taspen (NOTAS)
Nomor Kartu Pensiun Elektronik (KPE), jika tersedia.
Lakukan verifikasi biometrik, termasuk swafoto bersama KTP, dan opsi scan sidik jari jika perangkat mendukung.
Setelah itu, cek status pencairan melalui menu “Pencairan Gaji” pada aplikasi.
Jika ada perubahan, pastikan untuk memperbarui informasi rekening bank atau nomor HP yang terdaftar.
Tanpa melakukan autentikasi ini, pencairan gaji ke-13 tidak akan diproses. Oleh karena itu, penting bagi para pensiunan untuk segera menyelesaikan proses autentikasi sebelum pencairan dimulai. Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada pensiunan terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Gaji pokok atau pensiun pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami/istri dan anak.
Tunjangan pangan yang setara dengan Rp72.420 per anggota keluarga, untuk mencukupi kebutuhan pangan.
Tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan masing-masing instansi.
Bagi ASN aktif, tunjangan kinerja (tukin) juga masuk dalam komponen gaji ke-13, dengan besaran 100% untuk ASN pusat dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah untuk ASN daerah.

















