Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cair Juni 2025! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah

Bess Nugraha by Bess Nugraha
29 Mei 2025
in Info
0
Cair Juni 2025! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cair Juni 2025! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah

BSU merupakan salah satu dari enam paket insentif yang saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlaku mulai 5 Juni mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai bentuk bantuan lainnya yang bertujuan untuk menunjang daya beli masyarakat secara menyeluruh.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga Hartarto di kantornya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Nilai Bantuan Lebih Kecil Dibanding Tahun 2022

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya pernah disalurkan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyaluran bantuan sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Namun, untuk tahun ini, nilai BSU yang akan diberikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya. “Tidak, tidak segitu (nominalnya), lebih kecil,” ujar Menko Bidang Perekonomian itu. Pemerintah juga telah menghitung kebutuhan anggaran secara keseluruhan meskipun jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam proses finalisasi.

Sementara itu, rincian mengenai kriteria penerima manfaat dan persyaratan administrasi masih dalam tahap penyusunan. Saat ini, masing-masing kementerian tengah mempersiapkan regulasi yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan program tersebut.

Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa rincian kriteria penerima manfaat BSU beserta persyaratan lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. Ia menjelaskan bahwa BSU, bersama dengan rangkaian stimulus lainnya, dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada pada kisaran 5 persen pada kuartal II tahun 2025.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  6. Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
  7. Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.

Cara Cek Status Penerima BSU untuk Pegawai dan Buruh

Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan mekanisme atau cara terbaru untuk mengecek status penerima BSU tahun 2025. Namun, besar kemungkinan prosedurnya tidak akan jauh berbeda dari tahun 2022 mengingat sistem BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi basis data utama.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, pegawai atau buruh dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman resmi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”, lalu pengguna akan diarahkan ke halaman pengecekan.

3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung

4. Lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.

5. Setelah akun aktif, login dan lengkapi kembali informasi biodata. Cek notifikasi yang muncul:

  • Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi dengan tanda centang hijau sebagai bukti penerima BSU.
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bertuliskan “tidak terdaftar”.

Langkah-langkah ini digunakan untuk verifikasi penerima bantuan BSU pada periode tahun 2025.

Tags: Cair Juni 2025! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Potongan Listrik 50 Persen Kembali Hadir di Bulan Ini! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Potongan Listrik 50 Persen Kembali Hadir di Bulan Ini! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Panduan Nabung Emas di Bank Syariah untuk Pemula

Panduan Nabung Emas di Bank Syariah untuk Pemula

1 Desember 2025
Panduan Lengkap Cara Daftar Program Prakerja Gelombang 62

Panduan Lengkap Cara Daftar Program Prakerja Gelombang 62

10 Oktober 2023
Tabrakan di Simalungun, Satu Tewas dan Dua Luka

Tabrakan di Simalungun, Satu Tewas dan Dua Luka

28 Januari 2019
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober 2025

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober 2025

16 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.