Cair Mei 2025, Berikut Ini Cara Daftar dan Mencairkan Bansos Anak Sekolah PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan oleh pemerintah mulai Mei 2025. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal. Dana bantuan diberikan secara tunai dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan apakah anaknya berhak menerima bantuan PIP, berikut ini panduan lengkap cara pendaftaran dan pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan PIP
Agar bisa terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2025, siswa harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beberapa kategori penerima yang berhak mendaftar antara lain:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
Siswa yang terdampak bencana alam
Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar
Siswa penyandang disabilitas atau dengan kebutuhan khusus
Siswa dari lembaga pendidikan nonformal atau lembaga kursus
Aktif terdaftar dalam sistem Dapodik sekolah
Jika siswa masuk ke dalam salah satu kategori tersebut, maka mereka berhak mengajukan bantuan melalui program PIP.
Jumlah Bantuan Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut rincian besaran bantuan PIP tahun 2025:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1 sampai 5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 dan 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 dan 11: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp500.000 hingga Rp900.000 per tahun
SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10 sampai 12: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 13: Rp900.000 per tahun
Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun. Untuk termin kedua, pencairan dimulai sejak bulan Mei dan berlangsung hingga September 2025. Siswa yang telah memenuhi syarat dapat mengecek status pencairan secara daring.
Cara Mengecek Status Penerimaan dan Pencairan Dana PIP
Pengecekan status penerimaan dan pencairan dana PIP kini bisa dilakukan dengan mudah melalui perangkat ponsel. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Buka situs resmi Program Indonesia Pintar di alamat: https://pip.kemdikbud.go.id
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan data:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Status penerimaan dan keterangan pencairan akan muncul di layar
Jika Anda belum mengetahui NISN siswa, Anda dapat mengeceknya di situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id dengan mengisi informasi lengkap siswa dan orang tua.
Proses dan Cara Pencairan Dana Bantuan
Dana PIP ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa di bank mitra seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Proses pencairan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
Melalui teller bank, dengan membawa buku tabungan dan kartu identitas
Melalui mesin ATM, bagi siswa yang sudah cukup umur
Bagi siswa tingkat SD dan SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali
















