Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Prosedur, dan Tips Terbaru 2025
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan keuangan bagi pekerja yang dikumpulkan dari iuran bulanan selama bekerja. Saldo JHT dapat dicairkan dalam kondisi tertentu seperti memasuki usia pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami cacat total tetap, atau pindah ke luar negeri secara permanen.
Pada tahun 2025, proses pencairan JHT semakin mudah dengan adanya layanan digital yang memungkinkan peserta melakukan klaim secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat pencairan, prosedur yang harus dilakukan, serta tips agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
Peserta dapat mencairkan saldo JHT jika memenuhi salah satu dari beberapa kondisi berikut.
- Berhenti bekerja baik karena PHK maupun resign dengan masa tunggu satu bulan setelah keluar dari pekerjaan
- Memasuki usia pensiun minimal lima puluh enam tahun tanpa perlu masa tunggu
- Mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja kembali
- Pindah ke luar negeri secara permanen dengan melampirkan bukti dokumen imigrasi
- Meninggal dunia di mana ahli waris dapat mengajukan pencairan saldo JHT
Selain memenuhi salah satu kondisi di atas, peserta juga harus menyiapkan dokumen penting sebelum mengajukan klaim pencairan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan JHT
Dokumen yang harus disiapkan bervariasi tergantung pada alasan pencairan JHT.
- Jika berhenti bekerja baik karena resign maupun PHK maka dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi, KTP elektronik atau paspor asli dan fotokopi, kartu keluarga, buku tabungan dengan halaman pertama yang menunjukkan nomor rekening, surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan, dan paklaring atau surat pengalaman kerja
- Jika memasuki usia pensiun maka dokumen yang dibutuhkan adalah KTP dan kartu keluarga, kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta surat keterangan pensiun jika ada
- Jika mengalami cacat total tetap maka dokumen yang dibutuhkan adalah KTP dan kartu keluarga, kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter dari rumah sakit atau instansi terkait, serta buku tabungan
- Jika peserta meninggal dunia maka ahli waris harus menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, KTP dan kartu keluarga ahli waris, surat kematian dari rumah sakit atau dinas terkait, surat ahli waris dari kelurahan atau kecamatan, serta buku tabungan ahli waris
Setelah memastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap, peserta dapat mengajukan klaim pencairan saldo JHT melalui metode yang tersedia.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode pencairan saldo JHT yaitu secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile dan secara offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan JHT Secara Online melalui JMO
a. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
b. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan atau buat akun baru jika belum memiliki
c. Pilih menu klaim JHT dan isi data yang diminta
d. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat pencairan
e. Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan
f. Jika pengajuan disetujui maka dana akan dikirimkan ke rekening dalam waktu lima hingga tujuh hari kerjaCara Mencairkan JHT Secara Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
a. Siapkan semua dokumen yang diperlukan baik dalam bentuk fotokopi maupun asli
b. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
c. Ambil nomor antrean klaim JHT
d. Serahkan dokumen kepada petugas dan isi formulir pengajuan pencairan
e. Tunggu proses verifikasi dari petugas BPJS
f. Jika pengajuan disetujui maka dana akan masuk ke rekening dalam waktu lima hingga tujuh hari kerja
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Secara umum, pencairan saldo JHT membutuhkan waktu lima hingga tujuh hari kerja setelah pengajuan disetujui. Namun, beberapa faktor dapat mempengaruhi lamanya proses pencairan, antara lain kelengkapan dokumen yang diserahkan, kepadatan antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan, serta jadwal verifikasi BPJS.
Tips Agar Pencairan JHT BPJS Berjalan Lancar
Untuk memastikan pencairan saldo JHT berjalan lancar tanpa hambatan, peserta disarankan untuk mengikuti beberapa tips berikut.
- Menggunakan layanan online melalui aplikasi JMO untuk menghindari antrean panjang di kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Memastikan semua dokumen sudah lengkap dan dalam kondisi yang jelas untuk menghindari penolakan atau permintaan perbaikan data
- Menggunakan rekening bank yang masih aktif agar dana dapat diterima dengan cepat
- Memeriksa status kepesertaan BPJS sebelum mengajukan klaim melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Jika mengalami kendala dalam proses pencairan maka segera menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Kesimpulan
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 semakin mudah dengan layanan digital yang memungkinkan klaim dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Peserta harus memenuhi syarat pencairan, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta memilih metode pencairan yang paling sesuai baik melalui aplikasi JMO maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memahami prosedur yang benar dan mengikuti tips yang telah dibahas, pencairan saldo JHT dapat berjalan lancar tanpa kendala. Pastikan selalu mengikuti informasi terbaru mengenai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan perubahan aturan atau manfaat tambahan lainnya.

















