Cara Ajukan Bantuan PIP Untuk Anak Sekolah
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah dukungan vital dari pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu. Bagi penduduk Medan yang ingin mengajukan bantuan PIP, terdapat cara praktis dan terstruktur agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik tanpa kendala.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Anak dapat memperoleh bantuan PIP jika memenuhi beberapa syarat penting di bawah ini:
- Terdaftar di DTSEN (Data Terpadu Pendidikan dan Sosial) dan diusulkan melalui Dinas Pendidikan atau data Dapodik yang relevan.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari sekolah.
- Berasal dari keluarga yang berstatus kurang mampu atau rentan miskin yang teregister dalam DTSEN serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Menjadi anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Anak yang pernah terputus dari sekolah namun diharapkan bisa kembali bersekolah.
- Siswa yang memiliki kondisi khusus seperti korban bencana alam atau berkebutuhan istimewa.
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku 2025, Peluang Baru bagi Tenaga Honorer
Dokumen yang Harus Disiapkan Daftar Bantuan PIP
Jika anak telah terdaftar di DTSEN dan memiliki KKS, siapkan dokumen berikut:
- Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika belum terdaftar di DTSEN dan tidak memiliki KKS, orang tua diwajibkan untuk:
- Mengajukan permohonan ke sekolah dengan membawa salinan Kartu Keluarga (KK), rapor terakhir, dan akta kelahiran anak.
- Mengajukan permintaan agar nama anak dimasukkan dalam data DTSEN melalui kelurahan atau kantor desa setempat.
Cara Mengajukan Bantuan PIP
- Orang tua mendaftarkan anak sebagai calon penerima manfaat di sekolah.
- Sekolah akan memverifikasi data dan mencantumkan nama anak di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Data Dapodik akan disinkronisasikan dengan DTSEN untuk menentukan penerima PIP.
- Periksa status penerimaan PIP melalui website resmi Kemendikbudristek di pip. kemdikbud. go. id dengan menggunakan NISN dan NIK.
- Jika nama anak sudah tercatat sebagai penerima, siapkan dokumen tambahan untuk pencairan dana:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari pihak sekolah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
- Buku tabungan (rekening Simpanan Pelajar) di bank penyalur, yakni BRI untuk SD dan SMP serta BNI untuk SMA dan SMK.
Dengan memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur yang tepat, anak-anak berhak menerima bantuan pendidikan yang dapat meringankan beban keluarga.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
















