Cara Ambil Dana Bansos Anak Sekolah Lewat Bank dan Kantor Pos
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk anak sekolah sebagai bagian dari program perlindungan sosial di tahun 2025. Bansos ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak mereka yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan SMA.
Penyaluran dana bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu Bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dan Kantor Pos, tergantung wilayah dan mekanisme penyaluran yang ditetapkan. Agar dana dapat dicairkan tepat waktu, penting bagi penerima mengetahui cara, syarat, dan prosedur pengambilan bantuan pendidikan ini, baik melalui bank maupun Kantor Pos.
Cara Ambil Dana Bansos Anak Sekolah
Dana PIP dapat dicairkan melalui dua jalur utama, tergantung pada apakah siswa telah memiliki rekening di bank penyalur atau belum.
1. Pencairan Melalui Rekening Bank (Himbara)
Jika siswa sudah memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara (Bank milik negara), dana akan langsung ditransfer ke rekening tersebut. Bank yang digunakan antara lain:
BRI
BNI
Mandiri
Langkah-langkah pencairan:
Cek status pencairan melalui situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pastikan rekening yang digunakan masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di sekolah
Datang ke bank untuk penarikan dana jika sudah ada informasi dana masuk
Siapkan dokumen seperti:
Buku tabungan dan kartu ATM
Kartu pelajar atau identitas lainnya
Surat keterangan dari sekolah (jika diminta oleh pihak bank)
2. Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
Jika siswa belum memiliki rekening bank, pencairan akan dilakukan secara tunai melalui kantor Pos terdekat. Langkah-langkah pencairan:
Dapatkan surat pemberitahuan atau surat pengantar dari sekolah
Bawa dokumen identitas siswa dan keluarga, seperti:
Kartu Pelajar atau Surat Keterangan Sekolah
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau NISN
Datangi kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan
Tunjukkan dokumen kepada petugas dan ambil dana secara tunai
Jadwal Pencairan Dana Bansos Anak Sekolah
Pencairan dana PIP untuk periode Juli 2025 dilakukan mulai:
Tanggal mulai pencairan: 10 Juli 2025
Tanggal akhir pencairan: 31 Agustus 2025
Namun, jadwal ini dapat berbeda-beda di setiap daerah atau sekolah, tergantung pada proses verifikasi, kesiapan rekening, serta teknis distribusi di masing-masing wilayah. Siswa dan orang tua diminta rutin berkoordinasi dengan pihak sekolah, terutama wali kelas atau operator PIP, agar tidak melewatkan jadwal pencairan.















