Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Ambil STNK yang Ditilang Secara Online dan Offline di Tahun 2025

Anissa by Anissa
5 September 2025
in Artikel, Info
0
Cara Ambil STNK yang Ditilang Secara Online dan Offline di Tahun 2025
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Ambil STNK yang Ditilang Secara Online dan Offline di Tahun 2025

Mengurus STNK yang ditilang memang perlu ketelitian agar Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa kembali tanpa kendala. Di tahun 2025, pengambilan STNK ini dapat dilakukan secara offline maupun online melalui platform e-Tilang resmi.

STNK di Tilang

STNK di tilang berarti Surat Tanda Nomor Kendaraan Anda ditahan oleh petugas kepolisian akibat pelanggaran lalu lintas. Biasanya STNK ditahan saat Anda melanggar aturan seperti tidak membawa dokumen lengkap, melanggar rambu, atau pelanggaran lain.



Cara Ambil STNK yang Ditilang Secara Online

Layanan e-Tilang memudahkan pengendara untuk membayar denda dan mengambil STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi e-Tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor registrasi tilang pada blangko tilang yang diterima saat penilangan
  • Periksa data pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayar
  • Pilih metode pembayaran daring dan lakukan transaksi melalui kanal resmi yang tersedia
  • Setelah pembayaran berhasil, pilih pengambilan STNK secara langsung di Kejaksaan atau menggunakan layanan antar ke alamat Anda
  • Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bukti dan persyaratan pengambilan STNK




Cara Ambil STNK yang Ditilang Secara Offline

Bagi yang ingin mengurus secara langsung, berikut prosedurnya:

  • Datang ke kantor Kejaksaan Negeri sesuai tanggal sidang yang tercantum pada blangko tilang
  • Bawa dokumen penting seperti blangko tilang, KTP/SIM asli, dan bukti pembayaran denda (jika sudah bayar)
  • Serahkan blangko tilang ke loket penerimaan untuk mendapatkan nomor antrean
  • Tunggu panggilan pembayaran denda di loket resmi (biasanya Bank BRI)
  • Setelah bayar, serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan barang bukti
  • Ambil STNK dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan bukti pembayaran

Mengambil STNK yang ditilang pada tahun 2025 kini semakin mudah dengan pilihan cara online maupun offline. Layanan e-Tilang memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembayaran dan pengambilan STNK.



Tags: Bayar Denda Tilang OnlineCara Ambil STNK Online dan OfflineCara Ambil STNK yang Ditilang Secara OfflineCara Ambil STNK yang Ditilang Secara Onlinee-Tilang 2025Panduan Ambil STNKPengambilan STNK di KejaksaanProsedur Ambil STNK TilangProses Ambil STNKSTNK Ditilang 2025

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Cara Daftar Nikah di KUA Kota Medan: Syarat dan Proses

Cara Daftar Nikah di KUA Kota Medan: Syarat dan Proses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

BPNT 2025 Cair Lagi, Panduan Mudah Bagi KPM Baru

BPNT 2025 Cair Lagi, Panduan Mudah Bagi KPM Baru

18 Juli 2025
Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 dan BLT BBM untuk KPM Ramadhan 2025, Cek Cara Pencairannya!

Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 dan BLT BBM untuk KPM Ramadhan 2025, Cek Cara Pencairannya!

9 Maret 2025
Syarat dan Cara Daftar Kredit Umum Bank Sumut Untuk Modal Usaha

Syarat dan Cara Daftar Kredit Umum Bank Sumut Untuk Modal Usaha

23 September 2025
Update Info GTK 2025: Uji Coba Perubahan Alamat Website, Gunakan Link Berikut Ini

Update Info GTK 2025: Uji Coba Perubahan Alamat Website, Gunakan Link Berikut Ini

27 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.