Cara Ambil STNK yang Ditilang Secara Online dan Offline di Tahun 2025
Mengurus STNK yang ditilang memang perlu ketelitian agar Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa kembali tanpa kendala. Di tahun 2025, pengambilan STNK ini dapat dilakukan secara offline maupun online melalui platform e-Tilang resmi.
STNK di Tilang
STNK di tilang berarti Surat Tanda Nomor Kendaraan Anda ditahan oleh petugas kepolisian akibat pelanggaran lalu lintas. Biasanya STNK ditahan saat Anda melanggar aturan seperti tidak membawa dokumen lengkap, melanggar rambu, atau pelanggaran lain.
Cara Ambil STNK yang Ditilang Secara Online
Layanan e-Tilang memudahkan pengendara untuk membayar denda dan mengambil STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi e-Tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor registrasi tilang pada blangko tilang yang diterima saat penilangan
- Periksa data pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayar
- Pilih metode pembayaran daring dan lakukan transaksi melalui kanal resmi yang tersedia
- Setelah pembayaran berhasil, pilih pengambilan STNK secara langsung di Kejaksaan atau menggunakan layanan antar ke alamat Anda
- Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bukti dan persyaratan pengambilan STNK
Cara Ambil STNK yang Ditilang Secara Offline
Bagi yang ingin mengurus secara langsung, berikut prosedurnya:
- Datang ke kantor Kejaksaan Negeri sesuai tanggal sidang yang tercantum pada blangko tilang
- Bawa dokumen penting seperti blangko tilang, KTP/SIM asli, dan bukti pembayaran denda (jika sudah bayar)
- Serahkan blangko tilang ke loket penerimaan untuk mendapatkan nomor antrean
- Tunggu panggilan pembayaran denda di loket resmi (biasanya Bank BRI)
- Setelah bayar, serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan barang bukti
- Ambil STNK dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan bukti pembayaran
Mengambil STNK yang ditilang pada tahun 2025 kini semakin mudah dengan pilihan cara online maupun offline. Layanan e-Tilang memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembayaran dan pengambilan STNK.

















