Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025

Emillia Dewi by Emillia Dewi
11 Juli 2025
in Artikel, Info
1
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025

193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk menikmati manfaat ini, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai kategori keanggotaannya.

Mulai 8 April 2025, struktur dan ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Namun, masyarakat tetap perlu memahami detailnya agar tidak terkena sanksi administratif.



Kategori dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

BPJS Kesehatan membagi pesertanya ke dalam empat kategori utama:

Kategori PesertaKeteranganBesaran IuranKeterangan Tambahan
Peserta Mandiri (PBPU)Pekerja lepas, wiraswasta, dan individu yang tidak menerima upah tetapKelas I: Rp150.000/bulan–
Kelas II: Rp100.000/bulan–
Kelas III: Rp42.000/bulanRp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah
Pekerja Penerima Upah (PPU)PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta5% dari gaji bulanan4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh karyawan
Tambahan keluarga: 1% dari gajiUntuk anak ke-4 dst., orang tua, atau mertua
Batas maksimal gaji: Rp12.000.000Digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
Penerima Bantuan Iuran (PBI)Warga tidak mampu yang mendapat bantuan dari pemerintahRp42.000/bulanSeluruh iuran ditanggung APBN atau APBD
Veteran dan Perintis KemerdekaanPejuang kemerdekaan dan veteran yang mendapat penghargaan dari negara5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/aMasa kerja 14 tahun, seluruh iuran ditanggung pemerintah




Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran

Iuran BPJS wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi mobile banking
  • ATM bank mitra
  • Kantor pos
  • Minimarket dan supermarket yang bekerja sama dengan BPJS
  • Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penonaktifan sementara status kepesertaan.

Sanksi dan Denda Jika Tidak Bayar Iuran

Jika peserta menunggak pembayaran iuran selama satu bulan atau lebih, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Kartu BPJS tidak bisa digunakan kecuali dalam kondisi darurat medis.

Ketentuan Denda

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2020, berikut rincian sanksi dan denda:

  • Aktivasi ulang status hanya bisa dilakukan setelah seluruh tunggakan dilunasi.
  • Jika dalam 45 hari sejak reaktivasi peserta menjalani rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya rawat inap.
  • Maksimal jumlah bulan tunggakan yang dihitung dalam denda: 12 bulan.
  • Batas maksimal denda yang dikenakan adalah Rp30 juta.




Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Untuk melunasi tunggakan sekaligus membayar denda, peserta dapat memilih beberapa metode berikut:

1. Lewat ATM

Contoh langkah di ATM BRI:

  • Masukkan kartu dan PIN
  • Pilih “Transaksi Lainnya” > “Pembayaran” > “BPJS”
  • Masukkan nomor peserta BPJS
  • Masukkan jumlah iuran dan denda
  • Simpan struk pembayaran




2. Lewat Marketplace (Contoh: Tokopedia)

Buka aplikasi Tokopedia

  • Pilih “Top Up dan Tagihan” > “BPJS”
  • Masukkan nomor peserta
  • Tentukan bulan tagihan
  • Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi

3. Lewat Minimarket

  • Kunjungi minimarket (Indomaret/Alfamart)
  • Tunjukkan nomor BPJS ke kasir
  • Bayar sesuai nominal
  • Simpan bukti pembayaran




4. Lewat M-Banking

Contoh menggunakan Livin’ by Mandiri:

  • Login ke aplikasi
  • Pilih “Bayar” > “BPJS” > “BPJS Kesehatan Denda”
  • Masukkan kode 23991 dan nomor peserta
  • Konfirmasi dan selesaikan pembayaran
Tags: batas pembayaran iuran BPJSbiaya BPJS Mandiri 2025BPJS Kesehatan 2025BPJS Mandiri kelas I II IIIBPJS untuk pekerja swastaBPJS untuk PNS dan TNIcara aktifkan BPJS nonaktifcara bayar BPJS Kesehatan 2025denda BPJS Kesehatan 2025iuran BPJS berdasarkan kelasiuran keluarga tambahan BPJSiuran PBI BPJS 2025iuran PBPU BPJS 2025iuran PPU BPJS 2025kategori peserta BPJS 2025kelas BPJS 2025pembayaran BPJS Kesehatansanksi telat bayar BPJSTarif BPJS Kesehatan terbaru

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Cara Cek Nomor KK Secara Online, Mudah dan Cepat

Cara Cek Nomor KK Secara Online, Mudah dan Cepat

Comments 1

  1. Asyiah Mayasari says:
    7 bulan ago

    Saya lahir di Padang, menetap di Pekanbaru…Skr saya berpisah dengan anak anak saya…karna kehidupan saya yg kurang mampu…saya hanya menyampaikan ….dari mulai bantuan apa aja yang di berikan oleh pemerintah baik KIS,JAKESMAS, PKH,PIP BANTUAN APA AJA MULAI DARI JAMAN PRESIDEN, SBY SAMPAI SEKARANG DENGAN PRESIDEN PRABOWO SAMPAI SKRG SAYA TIDAK PERNAH DAPATKAN…..ORANG YANG PUNYA RUMAH MEWAH,PUNYA KOS KOS AN,RUMAH KONTRAKAN,MOBIL,MOTOR DAN LAINNYA dapat bantuan,sedangkan saya tidak pernah mendapatkannya baik dalam bentuk apapun….anak saya sampai tidak bersekolah…saya sangat ingin pemerintah melakukan keadilan yang baik untuk rakyat yang menderita….pastikan tidak ada lagi keluarga kaya yang mendapatkan bantuan….
    Pemerintah harus bijaksana,sportif,jujur dan berlaku adil tanpa membedakan status sosial ekonomi dan lainnya…jangan makan jerih payah orang yang miskin dan menderita.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Benarkah Satu NIK KTP Bisa Dapat Banyak Bansos? Ini Penjelasan Resminya

Benarkah Satu NIK KTP Bisa Dapat Banyak Bansos? Ini Penjelasan Resminya

15 Desember 2025
Bobby Nasution Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah

Bobby Nasution Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah

8 Oktober 2025
Mantan Ketua Umum PSSI Melenggang ke Senayan

Mantan Ketua Umum PSSI Melenggang ke Senayan

12 Mei 2019
Ini Daftar Sekolah Kedinasan 2025 yang Tak Wajib Sertakan Nilai UTBK, Resmi Dibuka 29 Juni 2025

Ini Daftar Sekolah Kedinasan 2025 yang Tak Wajib Sertakan Nilai UTBK, Resmi Dibuka 29 Juni 2025

24 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.