Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk menikmati manfaat ini, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai kategori keanggotaannya.
Mulai 8 April 2025, struktur dan ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Namun, masyarakat tetap perlu memahami detailnya agar tidak terkena sanksi administratif.
Kategori dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
BPJS Kesehatan membagi pesertanya ke dalam empat kategori utama:
| Kategori Peserta | Keterangan | Besaran Iuran | Keterangan Tambahan |
| Peserta Mandiri (PBPU) | Pekerja lepas, wiraswasta, dan individu yang tidak menerima upah tetap | Kelas I: Rp150.000/bulan | – |
| Kelas II: Rp100.000/bulan | – | ||
| Kelas III: Rp42.000/bulan | Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah | ||
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta | 5% dari gaji bulanan | 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh karyawan |
| Tambahan keluarga: 1% dari gaji | Untuk anak ke-4 dst., orang tua, atau mertua | ||
| Batas maksimal gaji: Rp12.000.000 | Digunakan sebagai dasar perhitungan iuran | ||
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Warga tidak mampu yang mendapat bantuan dari pemerintah | Rp42.000/bulan | Seluruh iuran ditanggung APBN atau APBD |
| Veteran dan Perintis Kemerdekaan | Pejuang kemerdekaan dan veteran yang mendapat penghargaan dari negara | 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a | Masa kerja 14 tahun, seluruh iuran ditanggung pemerintah |
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
Iuran BPJS wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi mobile banking
- ATM bank mitra
- Kantor pos
- Minimarket dan supermarket yang bekerja sama dengan BPJS
- Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penonaktifan sementara status kepesertaan.
Sanksi dan Denda Jika Tidak Bayar Iuran
Jika peserta menunggak pembayaran iuran selama satu bulan atau lebih, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Kartu BPJS tidak bisa digunakan kecuali dalam kondisi darurat medis.
Ketentuan Denda
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2020, berikut rincian sanksi dan denda:
- Aktivasi ulang status hanya bisa dilakukan setelah seluruh tunggakan dilunasi.
- Jika dalam 45 hari sejak reaktivasi peserta menjalani rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya rawat inap.
- Maksimal jumlah bulan tunggakan yang dihitung dalam denda: 12 bulan.
- Batas maksimal denda yang dikenakan adalah Rp30 juta.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Untuk melunasi tunggakan sekaligus membayar denda, peserta dapat memilih beberapa metode berikut:
1. Lewat ATM
Contoh langkah di ATM BRI:
- Masukkan kartu dan PIN
- Pilih “Transaksi Lainnya” > “Pembayaran” > “BPJS”
- Masukkan nomor peserta BPJS
- Masukkan jumlah iuran dan denda
- Simpan struk pembayaran
2. Lewat Marketplace (Contoh: Tokopedia)
Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih “Top Up dan Tagihan” > “BPJS”
- Masukkan nomor peserta
- Tentukan bulan tagihan
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi
3. Lewat Minimarket
- Kunjungi minimarket (Indomaret/Alfamart)
- Tunjukkan nomor BPJS ke kasir
- Bayar sesuai nominal
- Simpan bukti pembayaran
4. Lewat M-Banking
Contoh menggunakan Livin’ by Mandiri:
- Login ke aplikasi
- Pilih “Bayar” > “BPJS” > “BPJS Kesehatan Denda”
- Masukkan kode 23991 dan nomor peserta
- Konfirmasi dan selesaikan pembayaran


















Saya lahir di Padang, menetap di Pekanbaru…Skr saya berpisah dengan anak anak saya…karna kehidupan saya yg kurang mampu…saya hanya menyampaikan ….dari mulai bantuan apa aja yang di berikan oleh pemerintah baik KIS,JAKESMAS, PKH,PIP BANTUAN APA AJA MULAI DARI JAMAN PRESIDEN, SBY SAMPAI SEKARANG DENGAN PRESIDEN PRABOWO SAMPAI SKRG SAYA TIDAK PERNAH DAPATKAN…..ORANG YANG PUNYA RUMAH MEWAH,PUNYA KOS KOS AN,RUMAH KONTRAKAN,MOBIL,MOTOR DAN LAINNYA dapat bantuan,sedangkan saya tidak pernah mendapatkannya baik dalam bentuk apapun….anak saya sampai tidak bersekolah…saya sangat ingin pemerintah melakukan keadilan yang baik untuk rakyat yang menderita….pastikan tidak ada lagi keluarga kaya yang mendapatkan bantuan….
Pemerintah harus bijaksana,sportif,jujur dan berlaku adil tanpa membedakan status sosial ekonomi dan lainnya…jangan makan jerih payah orang yang miskin dan menderita.