Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
11 Februari 2025
in Berita
0
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online 2025

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online 2025

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak agar administrasi kendaraan tetap aktif. Saat ini, pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT. Berikut adalah panduan lengkap cara bayar pajak motor secara online di tahun 2025.

Syarat Bayar Pajak Motor

Sebelum membayar pajak, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Untuk Perorangan

    • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik.
    • STNK asli dan fotokopi (2 lembar).
    • BPKB asli untuk dicek petugas dan fotokopinya.
  • Untuk Perusahaan

    • NPWP usaha.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP dan TDP.
    • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain.
    • Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, jadi pastikan untuk mengecek peraturan di daerah Anda.




Cara Menghitung Biaya Pajak Motor

Sebelum melakukan pembayaran, Anda bisa memperkirakan besaran pajak motor dengan rumus berikut:

  • Besar Pajak Motor = (1,5% × Nilai Jual Kendaraan) + SWDKLLJ

  • Ketentuan SWDKLLJ:

    • Rp35.000 untuk motor 50 – 250 cc.
    • Rp80.000 untuk motor di atas 250 cc.
    • Rp153.000 untuk kendaraan roda 4.
  • Sebagai contoh, jika Pak Adi memiliki motor 250 cc dengan nilai jual Rp15.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan:

    • (1,5% × Rp15.000.000) + Rp35.000 = Rp260.000




Cara Bayar Pajak Motor Secara Online melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional) memungkinkan pembayaran pajak motor secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi di Aplikasi SIGNAL

    • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
    • Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.
    • Unggah foto e-KTP.
  2. Tambah Data Kendaraan

    • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan”.
    • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
    • Jika kendaraan atas nama orang lain, masukkan data pemilik kendaraan dan unggah e-KTP.
  3. Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak

    • Pilih NRKB yang akan diperpanjang pajaknya.
    • Cek informasi besaran pajak (PKB dan SWDKLLJ).
    • Masukkan alamat pengiriman dokumen (jika ingin dikirim).
    • Pilih metode pembayaran, lalu lakukan transaksi melalui bank yang bekerja sama.
  4. Pengiriman Dokumen

    • Jika memilih layanan pengiriman, pastikan alamat yang dimasukkan sudah benar.
    • Setelah pembayaran berhasil, pemohon dapat memantau status pengiriman e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).




  5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

    • Setelah transaksi selesai, e-TBPKP bisa diunduh melalui aplikasi SIGNAL.
    • Pemilik kendaraan juga bisa mencetak dokumen di loket layanan SAMSAT jika dibutuhkan.

Dengan adanya metode online ini, pembayaran pajak motor menjadi lebih mudah dan cepat tanpa perlu antre di kantor SAMSAT. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Sekian informasi tentang cara bayar pajak motor secara online 2025. Semoga bermanfaat!

Tags: Bayar Pajak MotorCara Bayar Pajak Motor Secara OnlineCara Menghitung Biaya Pajak MotorSyarat Bayar Pajak Motor

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mendaftar Nikah Gratis di Kota Medan Tahun 2025

Cara Mendaftar Nikah Gratis di Kota Medan Tahun 2025

18 Maret 2025
UMSU Launching Buku Karya Syaiful Syafri

UMSU Launching Buku Karya Syaiful Syafri

25 Maret 2021
Beras Langka di Medan, Ini Kendalanya!

Beras Langka di Medan, Ini Kendalanya!

23 Juli 2025
Kode OTP JKN Tidak Masuk ke SMS? Ini Penyebab dan Solusi Lengkapnya!

Kode OTP JKN Tidak Masuk ke SMS? Ini Penyebab dan Solusi Lengkapnya!

6 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.