Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan: Dari Puskesmas hingga Rumah Sakit

Emillia Dewi by Emillia Dewi
13 Agustus 2025
in Info, Kesehatan
0
Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan: Dari Puskesmas hingga Rumah Sakit

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan: Dari Puskesmas hingga Rumah Sakit

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan: Dari Puskesmas hingga Rumah Sakit

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang bertujuan menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, meskipun program ini sudah berjalan cukup lama, masih banyak peserta yang belum memahami alur penggunaannya secara benar, terutama ketika harus berpindah dari puskesmas ke rumah sakit.

Untuk itu, berikut adalah panduan lengkap dan praktis agar Anda dapat menggunakan BPJS Kesehatan dengan tepat dan efisien.



Berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Langkah awal dalam menggunakan BPJS adalah berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang Anda pilih saat mendaftar. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik, praktek dokter umum, atau rumah sakit kelas D yang bekerja sama dengan BPJS. Dokumen yang perlu dibawa saat berobat:

  • Kartu BPJS Kesehatan (bisa fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN)
  • KTP (untuk peserta dewasa)
  • Kartu Keluarga (khusus anak-anak)
  • Surat rujukan sebelumnya (jika sedang menjalani pengobatan lanjutan)

Di fasilitas kesehatan ini, dokter akan memeriksa kondisi Anda. Bila keluhan masih bisa ditangani langsung, Anda akan mendapatkan pengobatan dan resep obat sesuai kebutuhan tanpa biaya tambahan. Namun, bila kondisi memerlukan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.



Proses Mendapatkan Rujukan ke Rumah Sakit

Rujukan ke rumah sakit hanya diberikan jika memang diperlukan, misalnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, tindakan medis khusus, atau rawat inap. Tahapan mendapatkan rujukan:

  • Dokter di FKTP menilai bahwa pasien perlu dirujuk.
  • Surat rujukan diterbitkan secara elektronik melalui sistem BPJS.
  • Peserta memilih rumah sakit rujukan sesuai yang direkomendasikan dan terdaftar dalam sistem BPJS.
  • Surat rujukan berlaku selama 90 hari untuk penanganan penyakit yang sama.

Perlu diketahui bahwa sistem rujukan BPJS bersifat berjenjang. Artinya, peserta tidak bisa langsung datang ke rumah sakit besar tanpa melalui FKTP terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan darurat.



Proses Berobat di Rumah Sakit

Setelah mendapatkan rujukan dari FKTP, Anda dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit yang dituju. Dokumen yang harus dibawa:

  • Surat rujukan asli
  • Kartu BPJS
  • KTP
  • Kartu Keluarga (bila diperlukan)
  • Fotokopi dokumen tersebut (untuk berjaga-jaga)

Langkah-langkah di rumah sakit:

  • Registrasi di bagian pendaftaran.
  • Verifikasi data peserta oleh petugas administrasi.
  • Pemeriksaan oleh dokter spesialis sesuai keluhan.
  • Jika perlu rawat jalan, resep akan diberikan dan obat bisa diambil di apotek rumah sakit.
  • Bila harus dirawat inap, peserta akan ditempatkan di ruang rawat sesuai kelas BPJS yang terdaftar (Kelas 1, 2, atau 3).




Penanganan Kasus Gawat Darurat

Dalam kondisi darurat yang membahayakan nyawa, peserta BPJS dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Beberapa contoh kondisi darurat antara lain:

  • Serangan jantung
  • Sesak napas berat
  • Kecelakaan atau cedera parah
  • Pendarahan hebat
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan pada sistem peredaran darah atau pernapasan

Peserta atau keluarga cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan (baik fisik maupun digital). Jika tidak dapat menunjukkan saat itu juga, data peserta tetap harus segera dilengkapi untuk menghindari pembebanan biaya pribadi.

Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Agar proses pengobatan dengan BPJS berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan status kepesertaan aktif. Peserta yang menunggak iuran tidak dapat menggunakan layanan BPJS.
  • Ikuti alur rujukan yang benar. Jangan langsung ke rumah sakit jika bukan dalam keadaan darurat.
  • Pilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Informasi ini bisa dicek di aplikasi Mobile JKN.
  • Gunakan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan yang tercantum di kartu.




Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta dalam mengakses berbagai informasi, seperti:

  • Cek status kepesertaan
  • Lihat faskes yang terdaftar
  • Mengunduh kartu BPJS digital
  • Melacak riwayat pengobatan dan klaim
  • Membuat antrean online

Berobat menggunakan BPJS Kesehatan bukanlah hal yang rumit asalkan Anda memahami prosedurnya. Mulailah dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan lanjutkan ke rumah sakit bila ada rujukan. Dalam kondisi darurat, Anda bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

Memahami alur layanan BPJS tidak hanya membuat proses pengobatan lebih mudah, tetapi juga membantu Anda mendapatkan hak kesehatan secara maksimal tanpa beban biaya tambahan.

Tags: alur berobat pakai BPJScara berobat dengan BPJS Kesehatancara mendapatkan rujukan BPJScara menggunakan BPJS di rumah sakitcara pakai BPJS untuk berobatdaftar rumah sakit BPJSprosedur BPJS dari puskesmas ke rumah sakitsyarat berobat dengan BPJS

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
Timnas U-17 Indonesia Ditahan Imbang Tajikistan 2-2 di Laga Perdana Piala Kemerdekaan 2025

Timnas U-17 Indonesia Ditahan Imbang Tajikistan 2-2 di Laga Perdana Piala Kemerdekaan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bobby Nasution melakukan upacara peletakan batu pertama untuk underpass pertama di Kota Medan yang dibiayai oleh APBD sebesar Rp 170,65 miliar.

Bobby Nasution melakukan upacara peletakan batu pertama untuk underpass pertama di Kota Medan yang dibiayai oleh APBD sebesar Rp 170,65 miliar.

29 September 2023
Irjen Martuani Lantik Enam Kapolres

Irjen Martuani Lantik Enam Kapolres

18 Desember 2019
BLT PKH dan BPNT Begini Cara Mudah Ceknya Lewat Online

Begini Cara Cek Bansos Kemensos Desember 2025: BLT, PKH Dan BPNT

8 Desember 2025

Mau Transaksi Narkoba Keburu Diciduk Polisi

12 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.