Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Anissa by Anissa
24 Juli 2025
in Artikel, Berita
0
Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Banyak masyarakat belum tahu bahwa membuat akta kematian tidak dipungut biaya. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, proses pembuatan akta kematian kini jauh lebih mudah dan transparan.

Akta kematian penting untuk berbagai keperluan administratif. Misalnya, pencairan dana pensiun, pembagian warisan, dan penutupan rekening bank atas nama almarhum.

Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga untuk segera mengurus dokumen ini secara resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pengertian Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti pencatatan kematian seseorang secara sah secara hukum.

Manfaat Akta Kematian

  • Sebagai bukti status hukum seseorang telah meninggal.

  • Diperlukan untuk mengurus warisan, klaim asuransi, dan akses layanan pensiun.

  • Memudahkan administrasi kependudukan dan kepemilikan aset.

Siapa yang Bisa Melaporkan Kematian

  • Anggota keluarga langsung, seperti suami, istri, anak, atau orang tua.

  • Ketua RT atau RW, jika keluarga tidak bisa melapor langsung.

  • Dalam kondisi tertentu, bisa juga dilaporkan oleh pihak rumah sakit atau kelurahan.

Persyaratan Buat Akta Kematian Gratis

  • Dokumen yang Harus Disiapkan

    Surat Kematian dari:

    • Dokter atau rumah sakit
    • Kepala desa atau kelurahan
    • Kepolisian (untuk kasus kematian tidak dikenal)
    • Kedutaan RI (jika meninggal di luar negeri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum.

  • Formulir F-2.01 yang bisa diisi di kantor Disdukcapil.

Selain itu, penting diingat bahwa fotokopi dokumen sudah cukup, tidak perlu menyerahkan surat asli.

Langkah-Langkah Buat Akta Kematian

  • Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili almarhum.

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

  • Isi formulir F-2.01 dengan data yang benar dan lengkap.

    Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, serta penyebab kematian sesuai surat keterangan.

  • Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas.

  • Petugas akan memverifikasi data yang Anda berikan.

  • Jika data lengkap, proses penerbitan akta kematian biasanya selesai dalam waktu 1 hari kerja.

  • Setelah itu, Anda akan menerima kutipan resmi akta kematian.

Gratis tanpa biaya sesuai aturan.

Tags: Akta Kematian OnlineBuat Akta Kematian Gratiscara buat akta kematianDisdukcapilPerpres 96 Tahun 2018Persyaratan Akta KematianProsedur Akta Kematian

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Next Post
Siapa yang Dapat Bansos Beras 20Kg Juli 2025 Cek DTSEN di Sini!

Siapa yang Dapat Bansos Beras 20Kg Juli 2025? Cek DTSEN di Sini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Syarat Mengajukan KPR Subsidi MBR untuk Warga Sumut dan Cek Lokasinya

Syarat Mengajukan KPR Subsidi MBR untuk Warga Sumut dan Cek Lokasinya

12 November 2025
Data Tidak Valid, KPM Bisa Kehilangan Hak Bansos 2025

Data Tidak Valid, KPM Bisa Kehilangan Hak Bansos 2025

5 Oktober 2025
Panduan Lengkap Pengajuan SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2025

Panduan Lengkap Pengajuan SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2025

19 Mei 2025
Keuntungan dan Tujuan Utama PKH 2025 Bagi UMKM

Program PKH Medan 2025: Begini Keuntungan dan Tujuan Utama Bantuan bagi KPM

14 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.