Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Buat NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
24 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Cara Buat NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!

Cara Buat NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Buat NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai urusan seperti pembayaran pajak, pengajuan pinjaman, hingga melamar pekerjaan. Kabar baiknya, kini Anda bisa membuat NPWP tanpa perlu repot datang ke kantor pajak. Proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP atau komputer dengan mudah dan cepat.

Berikut ini panduan lengkap cara buat NPWP online tanpa perlu ke kantor pajak!

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum mulai mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP (untuk Warga Negara Indonesia/WNI)

  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk Warga Negara Asing/WNA)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pelaku usaha)

  • Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (jika ada usaha)

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

  1. Akses Laman Coretax

    Kunjungi situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

  2. Daftar Akun

    Klik “Daftar di sini” di halaman utama, lalu pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan:

    • Perorangan
    • Badan
    • Instansi Pemerintah
    • Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
  3. Konfirmasi NIK

    Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
    Kemudian pilih:

    • Aktivasi NIK untuk menggunakan NIK sebagai NPWP
    • Hanya Registrasi jika hanya ingin membuat akun Coretax
  4. Isi Data Pribadi

    Masukkan data lengkap seperti:

    • Nama lengkap
    • Tempat & tanggal lahir
    • Jenis kelamin
    • Status pernikahan
    • NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
  5. Verifikasi Email dan Nomor HP

    Masukkan alamat email dan nomor HP aktif.
    Kode OTP akan dikirim ke nomor HP Anda, masukkan kode tersebut untuk verifikasi.

  6. Unggah Dokumen Pendukung

    Unggah KTP (WNI) atau Paspor & KITAS/KITAP (WNA).
    Jika pelaku usaha, sertakan juga dokumen izin usaha.

  7. Lambahkan Data Keluarga

    Masukkan data keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti orang tua, pasangan, dan anak.

  8. Lengkapi Sumber Penghasilan

    Isi informasi mengenai penghasilan Anda dan simpan data.

  9. Isi Kode KLU & Alamat

    Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai bidang usaha Anda.
    Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP.

  10. Verifikasi Data dan Foto

    Klik tombol “Verifikasi” untuk mengecek data Anda.
    Unggah foto selfie atau lakukan verifikasi live foto sesuai instruksi.

  11. Ajukan Permohonan

    Centang pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”.
    Pantau email Anda untuk informasi selanjutnya mengenai penerbitan NPWP.

Cara Daftar NPWP Online via DJP Online (ereg.pajak.go.id)

Selain Coretax, Anda juga bisa daftar NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online:

  1. Akses situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id lewat browser HP atau komputer.

  2. Klik Daftar untuk membuat akun baru.

  3. Isi data diri lengkap seperti nama, email, nomor HP, dan lain-lain.

  4. Verifikasi akun lewat email yang dikirimkan.

  5. Login ke akun DJP Online.

  6. Pilih Pendaftaran NPWP dan isi formulir yang diminta, termasuk kategori wajib pajak dan data diri lengkap.

  7. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.

  8. Masukkan kode token yang dikirim ke email saat proses pengajuan.

  9. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  10. Jika data Anda lengkap dan valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan bisa langsung diakses secara online.

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bisa Daftar NPWP Online

  1. Orang pribadi yang melakukan usaha, pekerjaan bebas, atau tidak melakukan usaha (karyawan, pekerja lepas, pedagang, dll)

  2. Orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tapi ingin mendaftar (pelamar kerja, mahasiswa, dll)

  3. Orang yang sudah punya NPWP tapi mendapatkan penghasilan dari usaha di tempat berbeda

  4. Orang yang menerima warisan penghasilan yang belum terbagi dan belum punya NPWP

Tips Penting Agar Pendaftaran NPWP Online Lancar

  1. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dokumen resmi.

  2. Gunakan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

  3. Unggah dokumen yang jelas dan sesuai format yang diminta.

  4. Cek email secara rutin untuk informasi dan konfirmasi dari DJP.

Kesimpulan
Dengan kemudahan pendaftaran NPWP online, kini Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak. Semua proses dapat dilakukan dari rumah lewat HP atau laptop secara cepat dan praktis. Segera daftar NPWP online agar semua urusan perpajakan Anda dapat berjalan lancar.

Kalau masih bingung, jangan ragu konsultasi agar proses pembuatan NPWP Anda semakin mudah dan cepat!

Tags: cara buat npwp onlineCara Daftar NPWP Online via DJP Onlineereg.pajak.go.idsyarat buat npwp

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Tanggapi Keluhan Warga, Rico Waas Turun Langsung Tinjau Banjir di Jalan Eka Rasmi dan Eka Warni

Tanggapi Keluhan Warga, Rico Waas Turun Langsung Tinjau Banjir di Jalan Eka Rasmi dan Eka Warni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Memilih Jurnal Berakreditasi SINTA yang Juga Terindeks Scopus

Cara Memilih Jurnal Berakreditasi SINTA yang Juga Terindeks Scopus

3 Januari 2026
Ragam Baju Adat Sumatera Utara dan Makna di Baliknya

Ragam Baju Adat Sumatera Utara dan Makna di Baliknya

29 April 2025
Peran Strategis Pendamping PKH di Kota Medan dalam Mengawal Program Bantuan Sosial

Peran Strategis Pendamping PKH di Kota Medan dalam Mengawal Program Bantuan Sosial

17 Oktober 2025
Cara Mengurus BPNT 2025 untuk KPM yang Bermasalah Data

Cara Mengurus BPNT 2025 untuk KPM yang Bermasalah Data

3 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.