Cara Buat NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai urusan seperti pembayaran pajak, pengajuan pinjaman, hingga melamar pekerjaan. Kabar baiknya, kini Anda bisa membuat NPWP tanpa perlu repot datang ke kantor pajak. Proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP atau komputer dengan mudah dan cepat.
Berikut ini panduan lengkap cara buat NPWP online tanpa perlu ke kantor pajak!
Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum mulai mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
KTP (untuk Warga Negara Indonesia/WNI)
Paspor dan KITAS/KITAP (untuk Warga Negara Asing/WNA)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pelaku usaha)
Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (jika ada usaha)
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
Akses Laman Coretax
Kunjungi situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Daftar Akun
Klik “Daftar di sini” di halaman utama, lalu pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan:
- Perorangan
- Badan
- Instansi Pemerintah
- Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
Konfirmasi NIK
Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
Kemudian pilih:- Aktivasi NIK untuk menggunakan NIK sebagai NPWP
- Hanya Registrasi jika hanya ingin membuat akun Coretax
Isi Data Pribadi
Masukkan data lengkap seperti:
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
Verifikasi Email dan Nomor HP
Masukkan alamat email dan nomor HP aktif.
Kode OTP akan dikirim ke nomor HP Anda, masukkan kode tersebut untuk verifikasi.Unggah Dokumen Pendukung
Unggah KTP (WNI) atau Paspor & KITAS/KITAP (WNA).
Jika pelaku usaha, sertakan juga dokumen izin usaha.Lambahkan Data Keluarga
Masukkan data keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti orang tua, pasangan, dan anak.
Lengkapi Sumber Penghasilan
Isi informasi mengenai penghasilan Anda dan simpan data.
Isi Kode KLU & Alamat
Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai bidang usaha Anda.
Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP.Verifikasi Data dan Foto
Klik tombol “Verifikasi” untuk mengecek data Anda.
Unggah foto selfie atau lakukan verifikasi live foto sesuai instruksi.Ajukan Permohonan
Centang pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”.
Pantau email Anda untuk informasi selanjutnya mengenai penerbitan NPWP.
Cara Daftar NPWP Online via DJP Online (ereg.pajak.go.id)
Selain Coretax, Anda juga bisa daftar NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online:
Akses situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id lewat browser HP atau komputer.
Klik Daftar untuk membuat akun baru.
Isi data diri lengkap seperti nama, email, nomor HP, dan lain-lain.
Verifikasi akun lewat email yang dikirimkan.
Login ke akun DJP Online.
Pilih Pendaftaran NPWP dan isi formulir yang diminta, termasuk kategori wajib pajak dan data diri lengkap.
Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Masukkan kode token yang dikirim ke email saat proses pengajuan.
Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jika data Anda lengkap dan valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan bisa langsung diakses secara online.
Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bisa Daftar NPWP Online
Orang pribadi yang melakukan usaha, pekerjaan bebas, atau tidak melakukan usaha (karyawan, pekerja lepas, pedagang, dll)
Orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tapi ingin mendaftar (pelamar kerja, mahasiswa, dll)
Orang yang sudah punya NPWP tapi mendapatkan penghasilan dari usaha di tempat berbeda
Orang yang menerima warisan penghasilan yang belum terbagi dan belum punya NPWP
Tips Penting Agar Pendaftaran NPWP Online Lancar
Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dokumen resmi.
Gunakan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.
Unggah dokumen yang jelas dan sesuai format yang diminta.
Cek email secara rutin untuk informasi dan konfirmasi dari DJP.
Kesimpulan
Dengan kemudahan pendaftaran NPWP online, kini Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak. Semua proses dapat dilakukan dari rumah lewat HP atau laptop secara cepat dan praktis. Segera daftar NPWP online agar semua urusan perpajakan Anda dapat berjalan lancar.
Kalau masih bingung, jangan ragu konsultasi agar proses pembuatan NPWP Anda semakin mudah dan cepat!
















