Cara Buat Surat Keterangan Hilang di Kota Medan, Berikut Langkah dan Ketentuannya!
Mengalami kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, atau ijazah tentu sangat menyulitkan. Untungnya, masyarakat Kota Medan kini tidak perlu repot lagi, karena SPKT Polda Sumut menghadirkan layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) keliling yang mempermudah proses pelaporan kehilangan.
Berikut ini panduan lengkap cara membuat surat keterangan kehilangan di Medan, baik secara langsung di kantor polisi maupun melalui layanan keliling:
Apa Itu SKTLK?
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai bukti laporan kehilangan untuk mengurus dokumen baru seperti KTP, SIM, paspor, dan lainnya.
Layanan SKTLK Keliling di Kota Medan
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, dipimpin oleh AKBP Gultom Rosmaida Feriana, kini menyediakan layanan jemput bola berupa SKTLK Mobile. Layanan ini hadir setiap:
Senin, Selasa, Kamis di Disdukcapil Kota Medan
Secara bergiliran di kantor-kantor kecamatan
Rencananya juga akan hadir di pusat perbelanjaan, car free day, dan desa-desa terpencil
Informasi lokasi layanan bisa dicek melalui:
Instagram: @spktpoldasumut
WhatsApp: 0822-8781-7440
Waktu proses: hanya ±10 menit
Biaya: Gratis
Syarat Umum Pembuatan SKTLK
Identitas Diri: KTP atau tanda pengenal lain
Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada)
Data barang yang hilang: nomor dokumen, jenis dokumen, kronologi kejadian
Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Dokumen yang Hilang
Berikut ini syarat tambahan sesuai jenis dokumen:
Ijazah
- Surat keterangan dari sekolah/kampus
- Fotokopi ijazah (jika ada)
- Fotokopi KTP
KTP/Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP/KK
- Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan/Disdukcapil
Sertifikat Hak Milik/Tanah
- Fotokopi sertifikat
- Surat dari BPN
- Identitas diri
- Kliping iklan koran 3 hari
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat keterangan kepala desa/lurah (jika bukan SHM)
STNK
- Fotokopi STNK/BPKB
- Surat dari leasing (jika kredit)
- Identitas diri
SIM
- Fotokopi SIM
- Surat keterangan dari Satlantas (jika tidak ada fotokopi)
Paspor
- Fotokopi paspor
- Surat dari Imigrasi (jika tidak ada fotokopi)
Surat Gadai
- Fotokopi KTP/KK
- Surat keterangan dari lembaga gadai
- Surat pernyataan kehilangan
Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Datangi Kantor Polisi terdekat
Bawa semua dokumen persyaratan
Masuk ke bagian pelayanan masyarakat/SPKT
Isi formulir:
Nama, alamat, jenis dokumen hilang, kronologi, dan waktu kejadian
Tunggu proses verifikasi dan pencetakan
Tanda tangan dan stempel petugas akan dibubuhkan
SKTLK akan selesai dalam waktu sekitar 10–15 menit
Masa berlaku SKTLK: 14 hari (dapat diperpanjang)
Kesimpulan
Dengan adanya layanan SKTLK keliling di Medan, kini masyarakat tak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor Polisi. Semua proses dilakukan secara cepat, gratis, dan mudah. Jangan lupa siapkan dokumen yang sesuai agar proses berjalan lancar.















