Cara Cairkan Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Cepat!
Dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan secara online, memudahkan para peserta yang telah memasuki masa pensiun.
Bagi Anda yang akan memasuki masa pensiun, penting untuk mengetahui cara ini agar pencairan dana pensiun dapat dilakukan dengan lebih praktis.
Perubahan Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun kini telah berubah menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun.
Aturan ini menyatakan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali, yang akan mempengaruhi pengaturan dana pensiun, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan Dana Pensiun
Untuk mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta atau jika telah mengajukan sebagian dana)
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mencairkan dana pensiun secara online:
- Kunjungi Website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Masuk ke situs resmi Lapak Asik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. - Isi Data Diri
Lengkapi data diri Anda di kolom yang disediakan. - Unggah Dokumen yang Diminta
Pastikan Anda mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. - Unggah Foto Diri Terbaru
Upload foto diri terbaru dalam format JPG, JPEG, atau PDF, dengan ukuran file maksimal 6 MB.
- Kunjungi Website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Konfirmasi Pengajuan
Tunggu konfirmasi data pengajuan Anda. - Simpan Data Pengajuan
Klik Simpan setelah semua data lengkap. - Jadwal Wawancara Online
Anda akan menerima email berisi jadwal wawancara online melalui video call untuk verifikasi data. - Pencairan Dana
Setelah wawancara selesai, dana pensiun JHT akan dikirimkan ke rekening yang Anda daftarkan.
Cara Cek Status Klaim Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengajukan pencairan, Anda juga dapat memantau status klaim dana pensiun dengan langkah berikut:
- Akses Situs Tracking BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi halaman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. - Masukkan Nomor Peserta atau NIK
Isikan nomor peserta BPJAMSOSTEK atau NIK Anda. - Klik “Informasi Status Klaim”
Setelah itu, Anda dapat melihat status klaim dana pensiun Anda.
Dengan mengikuti cara ini, pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dan cepat, tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dengan benar untuk memperlancar proses pencairan.
















