Cara Cek Bansos Uang Tunai Rp.600.000 Untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Tahukah Anda bahwa pemerintah menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas? Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan agar kelompok rentan tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan ini atau tidak. Jika Anda memiliki orang tua lanjut usia atau anggota keluarga dengan disabilitas berat, penting untuk tahu cara mengecek status bantuan ini secara mandiri dan resmi.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mulai dari cara cek nama penerima hingga informasi penting lainnya yang perlu Anda perhatikan. Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Jadwal Penyaluran
Berdasarkan pola distribusi pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran bansos PKH tahap 3 yang mana disasar dan ditargetkan untuk lansia dan penyandang disabilitas berat diperkirakan berlangsung secara bertahap, menyesuaikan dengan wilayah penerima:
Wilayah 1: Meliputi Aceh, wilayah Sumatera lainnya, dan Jawa Barat, dengan waktu pencairan diprediksi berlangsung antara awal hingga pertengahan Juli 2025.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan menerima dana bantuan mulai pertengahan Juli hingga awal Agustus 2025.
Wilayah 3: Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Papua kemungkinan baru akan menerima pencairan pada awal Agustus hingga pertengahan September 2025.
Cara Mengecek Status Penerima
Pemeriksaan status penerima bansos dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah domisili sesuai dengan data KTP
Masukkan nama lengkap sesuai identitas
Ketik kode captcha yang muncul di layar
Klik tombol “Cari Data”
Jika nama terdaftar, maka informasi jenis bantuan dan waktu pencairan akan ditampilkan.
Siapa yang Diprioritaskan Menerima?
KPM yang sudah aktif dan tercatat dalam sistem DTKS
KPM dengan anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat
KPM yang belum sempat menerima bantuan pada tahap sebelumnya
KPM yang menerima pemberitahuan pencairan dari pendamping sosial atau melalui surat resmi dari pemerintah desa atau kelurahan
















