Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Terbaru, Melalui Link Resmi Info GTK 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menyalurkan bantuan insentif guru non ASN 2025 sebagai bentuk penghargaan bagi para guru honorer yang belum berstatus ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Cek status penerima insentif kini bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Info GTK 2025.
Namun, karena adanya pembaruan sistem, link Info GTK mengalami perubahan. Oleh sebab itu, penting bagi guru honorer untuk mengetahui alamat terbaru Info GTK 2025 serta memahami langkah-langkah login dan verifikasi yang benar.
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 di Info GTK Terbaru
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima insentif guru honorer tahun 2025, ikuti panduan berikut:
- Buka situs resmi Info GTK di: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Tunggu hingga halaman login tampil.
- Masukkan akun PTK Dapodik Anda: username, password, serta kode captcha.
- Setelah berhasil masuk, arahkan ke menu Tunjangan.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi: “Selamat Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”
Setelah notifikasi muncul, langkah selanjutnya adalah aktivasi rekening bantuan, yang wajib dilakukan agar dana bisa dicairkan sesuai jadwal.
Jadwal Pencairan Insentif Guru Non ASN 2025
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pencairan dana bantuan insentif guru non ASN 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2025.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, guru harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026.
Jika tidak dilakukan sebelum tenggat waktu, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.
Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik (dikutip dari DetikSulsel, 3/8).
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima insentif guru non ASN tahun 2025.
Berikut adalah syarat lengkap untuk menerima bantuan insentif tahun 2025, baik untuk guru formal maupun guru PAUD non-formal:
Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki NUPTK.
- Beban kerja sesuai ketentuan berlaku.
- Terdaftar aktif dalam sistem Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai ASN.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak mengajar di SPK atau sekolah Indonesia luar negeri.
Guru PAUD Non-Formal
- Masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut hingga Januari 2025.
- Ijazah minimal SMA/SMK atau setara.
- Mengajar di lembaga PAUD seperti KB atau TPA di bawah naungan dinas pendidikan.
- Terdata dalam sistem Dapodik.
- Bukan ASN.
Besaran Bantuan Insentif Guru Honorer 2025
Tahun 2025 terjadi peningkatan jumlah penerima bantuan secara signifikan. Jika tahun lalu hanya sekitar 67 ribu guru, kini naik menjadi 341.248 orang.
Adapun besaran bantuan insentif yang diberikan:
- Guru Formal: Rp2.100.000 per tahun (dibayar sekaligus, satu tahap).
- Guru PAUD Non-Formal: Rp2.400.000 per tahun (juga dicairkan satu tahap).
Ini berbeda dari tahun sebelumnya di mana guru formal menerima Rp3.600.000 yang dicairkan per semester.
Mekanisme Pengusulan dan Penyaluran Bantuan Insentif 2025
Tahun ini, terdapat perubahan penting dalam mekanisme penyaluran bantuan untuk guru formal. Kini, Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan secara manual.
Seluruh proses pengusulan dilakukan di tingkat pusat melalui sinkronisasi dan verifikasi otomatis dari data Dapodik yang dikelola oleh Puslapdik dan Ditjen GTK.
“Penyaluran insentif guru tahun 2025 dilakukan berdasarkan verifikasi data melalui Dapodik,” jelas Sri Lestariningsih.
Namun, untuk pendidik PAUD non-formal, proses pengusulan masih dilakukan oleh Dinas Pendidikan seperti tahun sebelumnya.
Nama calon penerima wajib tercatat dalam sistem SIM ANTUN, lalu diverifikasi dan diajukan oleh dinas. Batas akhir pengusulan semester 1 tahun 2025 adalah 31 Juli 2025.
Kesimpulan
Melalui program bantuan insentif guru non ASN 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Para guru dianjurkan untuk segera cek status bantuan di Info GTK terbaru, pastikan semua data di Dapodik telah valid, serta segera melakukan aktivasi rekening.
Untuk akses cepat, gunakan link resmi Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Sumber Detik.com

















