Cara Cek Dan Daftar Ulang UM PTKIN Tahun 2025
Kabar baik bagi para peserta Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) 2025. Pengumuman hasil seleksi resmi dirilis mulai dari Senin, 30 Juni 2025 lalu, dan diakses mulai pukul 15.00 WIB melalui laman resmi: https://pengumuman-um.ptkin.ac.id.
UM PTKIN adalah jalur seleksi nasional berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang dilaksanakan serentak di seluruh PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) di bawah naungan Kementerian Agama RI. Seleksi ini merupakan salah satu pintu masuk utama ke berbagai program studi keislaman di 58 kampus negeri di Indonesia.
Cara Cek Hasil UM PTKIN 2025
Untuk mengetahui hasil kelulusan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman: https://pengumuman-um.ptkin.ac.id
- Masukkan Nomor Ujian (11 digit angka)
- Masukkan tanggal lahir sesuai data pendaftaran
- Klik tombol Lihat Hasil/Login
- Hasil kelulusan akan tampil di layar
Jika lulus, layar akan menampilkan data peserta dengan latar berwarna hijau disertai informasi kelulusan. Jika tidak lulus, latar berwarna kuning dengan pesan penyemangat dan saran mengikuti jalur mandiri masing-masing kampus.
Panduan Daftar Ulang Bagi Peserta yang Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi UM PTKIN 2025 wajib melakukan daftar ulang sesuai prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Meskipun tata cara daftar ulang bisa berbeda-beda, secara umum langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke portal resmi kampus penerima
- Lengkapi data diri pada sistem registrasi online
- Unggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan
- Tunggu verifikasi data dan pengumuman besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal)
- Lakukan pembayaran UKT sesuai ketentuan
- Setelah pembayaran, peserta akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Mahasiswa baru akan mengikuti kegiatan pengenalan kampus sebelum memulai perkuliahan
Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa dokumen penting yang umumnya diperlukan saat daftar ulang antara lain:
- Pas foto berwarna terbaru
- Kartu ujian atau bukti kelulusan UM PTKIN
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- KTP atau Kartu Pelajar
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan sehat dan/atau bebas narkoba
- Dokumen pendukung untuk penentuan UKT, seperti slip gaji orang tua, bukti pembayaran PBB
- Surat keterangan tidak buta warna (untuk prodi tertentu seperti Kedokteran dan Teknik)
Bagi penerima KIP Kuliah Kemenag, biasanya terdapat mekanisme dan syarat khusus saat proses daftar ulang. Pastikan untuk membaca panduan resmi dari kampus masing-masing.

















