Cek KTP Anda Sudah Terdaftar Dalam Pinjol Atau Belum
Dengan semakinnya berkembang teknologi bahkan banyak yang menggunakan KTP orang lain sebagai jaminan pinjol, dan anda perlu mengecek KTP anda sudah terpakai sebagai pinjol atau belum . jadi sebaiknya masyarakat perlu waspada terhadap segala bentuk kejahatan keuangan.
Sering kali, orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk melibatkan pemiliknya masuk ke dalam lilitan utang pinjol. Karena, pinjol dapat memprosesnya hanya dengan melalui KTP secara online, dan tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau foto selfie sambil megang KTP.
Agar tahu apakah KTP anda sudah ada yang menggunakannya untuk pinjol atau tidak, bisa mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk Pengecekan dapat melalukakannya secara online ataupun offline.
Berikut langkah cara cek online dan onffline:
Baca Juga : Ribuan Penerima PKH Karawang Dicoret! Gara-Gara Judol, Pinjol, dan Paylater?
Untuk mengecek KTP Melalui SLIK OJK dari online caranya cukup mudah, Kamu hanya perlu tunuk menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto dengan KTP.
Berikut langkah cara cek melalui online
1. Buka Website https://idebku.ojk.go.id atau menginstal aplikasi iDebku OJK pada Playstore atau Appstore yang ada pada HP anda.
2. Lalu Pada halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’
3. Setelah itu isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan anda memasukkan dengan benar semua informasi dan dapat mengecek KTP untuk memastikan ulang.
5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah benar.
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
7. Klik ‘Ajukan Permohonan’
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Berikut langkah cara cek KTP terdaftar sebagi pinjol atau tidak melalui offline
1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), atau menyiapkan surat kuasa jika memerlukannya.
- Orang yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Kepada badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang sudah menyerahkannya.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah mendaftarkan sebelumnya.
Kesimpulan
Anda harus mengecek KTP anda sudah terdaftar dalam layanan pinjam online atau belum, untuk menghindari data anda akan di blokir atau black list oleh pihak OJK.
















