Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id
Cara Cek Penerima PIP 2025 makin mudah dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan. Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 memberikan bantuan pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Untuk memastikan status penerima, siswa atau orang tua bisa mengecek melalui portal resmi pip.kemendikbud.go.id atau pip.kemendikdasmen.go.id
Langkah-langkah Cek Penerima PIP Online
1. Akses situs resmi
Buka browser dan masuk ke laman https://pip.kemendikbud.go.id atau pip.kemendikdasmen.go.id yang merupakan alamat resmi terbaru dari portal PIP.
2. Temukan kolom “Cari Penerima PIP”
Pada halaman utama, gulir layar hingga menemukan menu atau kolom bertuliskan Cari Penerima PIP.
3. Masukkan data yang diminta
Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar. Beberapa sumber juga menyebut input tanggal lahir dan jawaban captcha matematika sederhana sebagai langkah tambahan verifikasi.
4. Klik tombol “Cek Penerima PIP” atau “Cari”
Setelah memasukkan data, tekan tombol yang tersedia dan tunggu sistem memproses informasi.
5. Hasil pengecekan ditampilkan
Jika siswa terdaftar, akan muncul informasi nama, jenjang pendidikan, sekolah, dan status pencairan dana. Jika data tidak muncul, artinya bantuan belum dikirim atau dalam proses pencairan pada termin berikutnya.
Target Penerima PIP 2025
Pemerintah menargetkan lebih dari 17 juta siswa menjadi penerima manfaat PIP pada tahun 2025.
Sasaran program ini adalah siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan terdampak bencana, termasuk yang berasal dari pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta siswa yatim, piatu, atau disabilitas yang masih menempuh pendidikan formal di jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat (kemdikbud.go.id, kompas.tv).
Penerima diprioritaskan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta usulan dari sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Besaran Dana PIP 2025
Dana PIP 2025 dibayarkan sesuai jenjang dan kelas:
SD/SDLB/Paket A: Kelas 1–5 Rp450.000, kelas 6 Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7–8 Rp750.000, kelas 9 Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10–11 Rp1.800.000, kelas 12 Rp900.000
Dana tersebut diberikan lewat tiga termin pencairan: Termin I (Februari–April), Termin II (Mei–September), dan Termin III (Oktober–Desember) 2025.
Tips dan Saran
- Pastikan NISN dan NIK sudah terdaftar dan diketik dengan benar.
- Lakukan pengecekan secara berkala, terutama menjelang akhir masing-masing termin pencairan.
- Bila terjadi kendala seperti halaman gagal diakses, coba kembali beberapa saat atau gunakan tautan alternatif resmi.
- Jika data belum muncul meskipun layak menerima, konsultasikan ke pihak sekolah atau call center resmi PIP.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses cek penerima PIP 2025 menjadi lebih jelas dan efisien. Pemerintah berharap program ini terus mendorong pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.


















Karangasem Cawas Klaten