Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Februari 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencairkan Bantuan PIP 2025 bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Untuk memastikan apakah anak Anda berhak menerima bantuan ini, penting untuk mengecek status penerima PIP 2025.
Berikut adalah cara mudah dan cepat untuk memverifikasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Cara Mengecek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda tercatat sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi PIP: Akses website resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK: Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang terdaftar.
- Pilih data wilayah: Tentukan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal siswa.
- Masukkan data tambahan: Isi nama lengkap, tanggal lahir, dan data lainnya sesuai formulir.
- Klik “Cari Data”: Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerima.
Setelah langkah-langkah di atas, sistem akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025 beserta detail wilayah dan nama siswa yang memenuhi syarat.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Dana PIP 2025 akan disalurkan dalam tiga termin sepanjang tahun.
Berikut adalah jadwal pencairan bantuan PIP:
- Termin 1 (Februari – April): Pencairan untuk siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei – September): Disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin 3 (Oktober – Desember): Pencairan terakhir bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Pastikan untuk memantau jadwal pencairan agar dana bantuan dapat digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
Jumlah Dana PIP 2025 yang Diterima Siswa
Besaran bantuan PIP 2025 yang diterima siswa bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
Berikut adalah rincian dana yang akan diterima:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A:
- Rp450.000 per tahun untuk kelas I–V.
- Rp225.000 untuk kelas VI.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B:
- Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
- Rp375.000 untuk kelas IX.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Rp1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI.
- Rp900.000 untuk kelas XII.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya buku, seragam, alat tulis, dan lainnya.
Kesimpulan
Cek status penerima PIP sangat penting untuk memastikan apakah siswa yang berhak dapat segera mencairkan dana bantuan.
Pastikan Anda melakukan pengecekan status dengan mengakses situs resmi PIP Kemendikbudristek dan memantau jadwal pencairan untuk memanfaatkan bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
















