Pengecekan Nama Penerima Kini Lebih Mudah Lewat HP
Cek PIP Oktober 2025 – Menjelang penyaluran periode Oktober 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK kembali digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Skema bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu agar anak tetap bersekolah tanpa terhambat biaya, sekaligus menekan potensi putus sekolah.
Program PIP tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga memperluas kesetaraan akses bagi seluruh peserta didik. Mekanisme penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan
Mengacu ketentuan Kemendikdasmen, nilai bantuan tahunan adalah:
- SD: Rp450.000/tahun
- SMP: Rp750.000/tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun
Untuk siswa kelas akhir (6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK), dana diberikan 50% dari nominal tahunan:
- SD Rp225.000
- SMP Rp375.000
- SMA/SMK Rp900.000
Sasaran Prioritas Penerima
Penerima meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Keluarga PKH atau pemegang KKS
- Yatim, piatu, atau yatim piatu (sekolah/panti sosial)
- Korban bencana, putus sekolah, atau keluarga dengan kondisi khusus (PHK, daerah konflik, keluarga dengan >3 anak, dsb.)
- Peserta didik di lembaga kursus/satuan pendidikan nonformal
Cara Cek Nama Penerima PIP Oktober 2025 via HP
- Buka pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik Cari dan tunggu hasil
Jika terdaftar, sistem menampilkan informasi penerima, status pencairan, dan bank penyalur.
Langkah Mencairkan Dana PIP
- Dengan kartu/ATM PIP: tarik dana di ATM bank penyalur.
- Tanpa kartu: cairkan via teller bank penyalur dengan dokumen:
- KTP/Kartu Pelajar
- Surat keterangan dari sekolah
- Buku tabungan/surat keterangan penerima (jika sudah ada)
- Petugas bank akan memproses pencairan
Waspada Penipuan dan Kanal Resmi
Proses pengajuan dan pencairan PIP gratis — hindari pihak yang meminta biaya.
Selalu rujuk situs resmi atau konfirmasi ke sekolah.
Belum Terdaftar? Lakukan Ini
- Pastikan data siswa sudah masuk dan terbarui di Dapodik
- Laporkan perubahan kondisi sosial-ekonomi ke wali kelas/operator sekolah
- Ajukan usulan ke sekolah dengan lampiran KIP/KKS/SKTM sesuai ketentuan
Dengan pengecekan rutin dan data yang akurat, siswa dapat menerima hak bantuan tepat waktu.
















