Cara Cek Penerimaan PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos Tahun 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi salah satu bentuk bantuan sosial andalan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses, kini masyarakat dapat mengecek status penerimaan PKH secara mandiri melalui
Aplikasi Cek Bansos yang resmi disediakan oleh Kementerian Sosial.
Pada tahun 2025, proses pengecekan bantuan semakin mudah dilakukan hanya lewat ponsel, tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui langkah-langkah tepat untuk menggunakan aplikasi tersebut.
Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan lengkap dan terbaru tentang cara cek penerimaan PKH tahun 2025 melalui Aplikasi Cek Bansos, mulai dari cara mengunduh, mendaftar akun, hingga melihat status bantuan. Simak informasi berikut agar tidak ketinggalan hak Anda sebagai penerima manfaat!
Cara Cek Penerimaan PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos Tahun 2025
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial di Play Store.
Buat akun dengan menggunakan NIK dan data dari KTP.
Lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan unggah foto KTP serta foto selfie.
Pilih jenis bantuan yang ingin dicek: PKH atau BPNT.
Status penerima bantuan dan nama anggota keluarga terdaftar di DTKS akan ditampilkan di bagian bawah aplikasi.
Cara Cek Bansos PKH Secara Online Melalui Website Resmi
Siapkan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Buka laman resmi Kemensos di: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih data wilayah sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status penerima bansos jika kamu terdaftar.
Jika data kamu terdaftar, informasi bantuan akan muncul. Bila tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Rincian Besaran Bantuan PKH Tahun 2025
Ibu hamil / Balita: Rp 750.000
Anak SD: Rp 225.000
Anak SMP: Rp 375.000
Anak SMA: Rp 500.000
Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

















