Cara Cek Progres Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 di Mola BKN
Seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang memasuki tahap pengusulan NIP CPNS, yang dimulai pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara itu, untuk seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1, pengusulan NIP/NI dilakukan mulai 1 hingga 28 Februari 2025.
NIP (Nomor Induk Pegawai) dan NI (Nomor Induk PPPK) adalah identitas penting yang digunakan untuk administrasi kepegawaian dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peserta yang telah lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 dapat memantau progres penetapan NIP dan NI melalui layanan Monitoring di Mola BKN.
Berikut adalah langkah-langkah cara cek penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 tahap 1 di Mola BKN:
- Kunjungi Situs Resmi Mola BKN
Akses situs Mola BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id. - Pilih Fitur “Cek Layanan”
Cari bagian “Cek Layanan” untuk memantau berbagai proses administrasi kepegawaian. - Pilih Kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
Pilih kategori layanan yang sesuai, yaitu “Penetapan NIP/NI PPPK.” - Masukkan Nomor Peserta Seleksi
Isi nomor peserta seleksi yang benar agar sistem dapat memproses data dengan akurat. - Masukkan Kode Captcha
Tulis kode captcha yang tampil di layar. - Klik “Monitor Usulan”
Klik tombol “Monitor Usulan” untuk memulai pengecekan status.
Setelah pengecekan selesai, hasil status layanan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
Jika tidak ada data yang muncul, kemungkinan terdapat kesalahan input data atau layanan yang masih dalam tahap pengusulan oleh instansi.
Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK
Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK melibatkan beberapa tahapan penting:
- Pengajuan Dokumen oleh Peserta
Peserta mengajukan dokumen melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). - Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Instansi pemerintah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diajukan peserta. - Usulan NIP/NI oleh Instansi ke BKN
Setelah verifikasi, instansi mengusulkan NIP atau NI kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut. - Proses Verifikasi oleh BKN
BKN memproses berkas yang diterima, dengan hasil status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai). - Penerbitan Surat Keputusan (SK)
Setelah BKN memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek), instansi dapat melanjutkan penerbitan Surat Keputusan (SK), yang menandakan peserta resmi diangkat sebagai CPNS atau PPPK.
Dengan mengikuti alur ini, peserta dapat memastikan kelancaran proses pengusulan NIP dan NI.
















