Cara Cek Status Penerimaan BSU (Bantuan Sosial Upah) Juni 2025
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dan guru honorer mulai Juni 2025. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Setiap penerima akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp 600.000, yang disalurkan satu kali.
Program ini merupakan lanjutan dari inisiatif serupa yang pernah dijalankan pada masa pandemi COVID-19, dan kini hadir dengan cakupan lebih luas serta proses pencairan yang lebih efisien. BSU tahun ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta sekitar 565 ribu guru honorer dari dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Cara Cek Status Penerimaan BSU
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerimaan BSU secara online dan offline:
Melalui Situs Kemnaker
- Akses laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Lengkapi data pribadi dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
- Notifikasi akan muncul di dashboard apabila Anda termasuk penerima BSU
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data pribadi sesuai identitas
- Perlu diperhatikan, hingga awal Juni 2025 fitur cek BSU melalui situs ini masih belum aktif
Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran dan login ke dalam aplikasi
- Informasi status penerimaan BSU akan muncul di halaman aplikasi jika Anda terdaftar sebagai penerima
Melalui HRD Perusahaan
- HRD atau bagian kepegawaian perusahaan berperan langsung dalam menginput data calon penerima ke sistem pemerintah
- Anda bisa menanyakan langsung kepada HRD apakah termasuk dalam daftar penerima BSU
Penyebab Umum BSU 2025 Tidak Cair
Beberapa alasan yang kerap menjadi penyebab bantuan subsidi upah tidak diterima, antara lain:
Data Tidak Valid atau Tidak Sinkron
- Perbedaan data antara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil.
- Kesalahan penulisan nama, NIK, atau tanggal lahir.
Nomor Rekening Tidak Aktif
- Nomor rekening yang tidak valid, sudah tidak aktif, atau tidak sesuai dengan nama penerima.
Tidak Memenuhi Syarat BSU
- Gaji lebih dari Rp3.500.000.
- Status bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
- Penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.
Belum Masuk Daftar Penerima
- Data masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker.
- Kuota bantuan sudah terpenuhi atau belum mendapat prioritas penyaluran.

















