Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cek STNK Terblokir atau Tidak dengan Mudah

Anissa by Anissa
20 Maret 2025
in Artikel, Berita
0
Cara Cek STNK Terblokir atau Tidak dengan Mudah

Cara Cek STNK Terblokir atau Tidak dengan Mudah

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek STNK Terblokir atau Tidak dengan Mudah

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas kendaraan Anda di jalan raya. Memastikan STNK tidak terblokir sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kenyamanan berkendara. Namun, banyak pemilik kendaraan yang belum memahami cara memeriksa status STNK mereka.

Penyebab STNK Diblokir

Ada beberapa alasan mengapa STNK kendaraan bisa diblokir, di antaranya:

  • Melanggar aturan lalu lintas.
  • Masa berlaku STNK telah habis.
  • Tidak membayar denda tilang elektronik tepat waktu.
  • Tidak membayar pajak kendaraan.

Cara Mengecek Status STNK Melalui Situs Resmi e-Samsat

Banyak pemerintah daerah menyediakan layanan e-Samsat untuk memudahkan pengecekan status kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:​

  • Kunjungi situs e-Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Misalnya, untuk DKI Jakarta, akses samsat-pkb.jakarta.go.id.​
  • Input nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.​
  • Setelah informasi dimasukkan, sistem akan menampilkan status kendaraan Anda. Jika terdapat keterangan “Blokir E.T.L.E”, berarti STNK Anda terblokir.

Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat

Jika Anda lebih nyaman dengan metode offline, Anda dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat:​

  • Bawa Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen seperti KTP, STNK asli, dan BPKB jika diperlukan.​
  • Petugas Samsat akan membantu Anda memeriksa status STNK dan memberikan informasi jika terdapat pemblokiran.

Cara Membuka Blokir STNK

Jika STNK kendaraan Anda terblokir akibat masalah perpajakan atau denda tilang, segera kunjungi kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan untuk membuka blokir.
  • Bukti pelunasan tagihan E-tilang, jika STNK terblokir karena keterlambatan pembayaran tilang.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi-nya.
  • STNK asli dan fotokopi-nya.
  • KTP pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan, jika kendaraan tersebut adalah bekas.
  • Bukti cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman atau kredit, jika pemblokiran dilakukan oleh pihak kreditur.
Tags: membuka blokir stnkstnk terblokir

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Next Post
THR Untuk Honorer 2025 Apakah Cair Simak Penjelasannya

THR Untuk Honorer 2025 Apakah Cair? Simak Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kapolri Ganti Kapolda Sultra, Riau, dan Papua

Kapolri Ganti Kapolda Sultra, Riau, dan Papua

27 September 2019
Beasiswa Lazismu: Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Seleksi

Beasiswa Lazismu: Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Seleksi

3 Desember 2025
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Daftar Ruasnya

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Daftar Ruasnya

11 Juni 2025
Langkah Mudah Daftar BPJS Kesehatan di 2025, Bisa dari Rumah

Langkah Mudah Daftar BPJS Kesehatan di 2025, Bisa dari Rumah

9 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.