Informasi Tarif Listrik Subsidi Terbaru
Tarif Listrik Subsidi menjadi perhatian banyak keluarga menjelang 2025 karena berkaitan langsung dengan kebutuhan rutin rumah tangga.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan kebijakan baru agar penyaluran subsidi listrik tetap tepat sasaran dan tidak membebani APBN.
Tarif listrik subsidi sendiri adalah tarif yang diberikan lebih rendah dari biaya produksi listrik. Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap mendapatkan akses energi dengan harga yang terjangkau.
Tarif Listrik Subsidi 2025
1. Rumah Tangga Subsidi (R-1/TR)
- Daya 450 VA: tarif Rp415 per kWh
- Daya 900 VA (subsidi): tarif Rp605 per kWh
2. Fasilitas Sosial (S-1/TR)
- Daya 450 VA: tarif Rp325 per kWh
- Daya 900 VA: tarif Rp455 per kWh
- Daya 1.300 VA: tarif Rp708 per kWh
- Daya 2.200 VA: tarif Rp760 per kWh
- Daya 3.500 VA – 200 kVA: tarif Rp900 per kWh
3. Fasilitas Sosial (S-2/TM)
- Daya di atas 200 kVA: tarif Rp925 per kWh
Program ini terutama ditujukan kepada pelanggan rumah tangga golongan 450 VA serta sebagian pengguna 900 VA yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Pada 2025, pemerintah tidak menghapus subsidi, tetapi melakukan penyesuaian supaya manfaatnya hanya diterima oleh warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Pelanggan daya 450 VA diperkirakan masih menikmati tarif yang sama seperti tahun sebelumnya.
Sementara itu, pelanggan 900 VA akan dibedakan antara penerima subsidi dan non-subsidi. Jika tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka tarif berpotensi disesuaikan ke tarif keekonomian.
Pastikan Masuk Dalam Daftar Penerima Listrik Subisi
Untuk memastikan status Anda, pengecekan Tarif Listrik Subsidi bisa dilakukan melalui beberapa layanan resmi, seperti aplikasi PLN Mobile, situs PLN.co.id, kantor PLN terdekat, hingga konfirmasi ke RT/RW atau kelurahan terkait status DTKS.
Apabila belum terdaftar sebagai penerima DTKS, masyarakat dapat segera melakukan pembaruan data melalui dinas sosial daerah agar tetap berhak menerima subsidi.

















