Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Akhir 2025
Pemerintah mengumumkan kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memperluas akses layanan kesehatan, memastikan keberlanjutan program JKN, serta meningkatkan jumlah peserta aktif.
Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada 12 November 2025, dijelaskan bahwa peserta yang memenuhi syarat dapat kembali menjadi anggota aktif dengan melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua peserta mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan. Hanya kelompok tertentu yang berhak mengikuti program ini.
Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan Iuran
Berdasarkan keputusan pemerintah, yang berhak menerima pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan antara lain:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta yang masuk kategori masyarakat kurang mampu sesuai hasil verifikasi Kemensos.
Data BPJS Kesehatan per 30 September 2025 menunjukkan total peserta JKN mencapai 281,88 juta jiwa. Dari jumlah itu, PBI mendominasi 41,1% (115,9 juta peserta), disusul peserta yang didaftarkan Pemda sebesar 21,4%, PPU Swasta 16%, PBPU 11,8%, dan PPU Penyelenggara Negara 7,2%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program pemutihan tersebut. Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta memperkuat sistem manajemen agar lebih efisien dan transparan dalam pengelolaan iuran.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Peserta dapat mengecek tunggakan dengan beberapa cara berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK, kata sandi, dan kode captcha.
- Pilih menu “Info Iuran” pada halaman utama.
- Sistem akan menampilkan detail tagihan dan status pembayaran.
2. Layanan Pandawa WhatsApp
- Chat ke nomor resmi 08118165165.
- Pilih menu Informasi → Cek Status Pembayaran.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS, lalu ikuti arahan petugas virtual.
- Anda akan menerima data tunggakan dan status kepesertaan secara langsung.
3. Call Center 165
- Hubungi 165 dan siapkan NIK serta nomor BPJS Kesehatan untuk verifikasi.
4. E-Commerce
- Buka platform seperti Tokopedia atau Bukalapak.
- Pilih menu Tagihan → BPJS Kesehatan, masukkan nomor peserta, lalu cek jumlah tagihan.
Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui besaran tunggakan, peserta yang memenuhi kriteria dapat mendaftar program pemutihan iuran BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Ajukan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan.
- Petugas akan memverifikasi data kepesertaan dan status PBI.
- Pastikan seluruh data pribadi sesuai sistem kependudukan.
Setelah diverifikasi, peserta akan mendapat pemberitahuan resmi bahwa tunggakan selama dua tahun dihapus, dan kepesertaan kembali aktif.
Program ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah dalam memastikan seluruh warga Indonesia memiliki akses layanan kesehatan universal tanpa terbebani tunggakan iuran.
















