Bansos untuk Ibu Hamil
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp750.000 khusus bagi ibu hamil yang masuk kategori keluarga tidak mampu pada September 2025. Pastikan untuk cek Bansos Ibu Hamil agar mendapat informasi lebih lanjut. Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan janin sekaligus mencegah risiko stunting sejak masa kehamilan.
Kabar baiknya, proses pengecekan status penerima bansos kini bisa dilakukan langsung lewat HP, baik melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos, tanpa perlu datang ke kantor Dinas Sosial.
Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos ibu hamil 2025? Berikut panduan lengkapnya, termasuk besaran dana, syarat penerima, dan jadwal pencairan.
Baca Juga: BSU Cair Lagi? Berikut Cara Pengecekan dan Pencairannya!
Cara Cek Bansos Ibu Hamil 2025 Lewat HP
Pengecekan bansos dapat dilakukan dengan dua cara: melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik ulang kode captcha yang muncul
- Klik Cari Data
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan tahap pencairan
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Daftar akun baru dengan NIK, KK, dan data diri lengkap
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Cek Bansos
- Masukkan domisili dan nama lengkap sesuai KTP
- Klik Cari Data, sistem akan menampilkan status bansos Anda
Dengan cara ini, ibu hamil bisa memastikan apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2025 tanpa harus mengantri.
Besaran Bansos PKH 2025
Mengacu pada data Kemensos, berikut rincian bantuan PKH tahun 2025:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 setiap 3 bulan / Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan / Rp3.000.000 per tahun
- Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan / Rp900.000 per tahun
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan / Rp1.500.000 per tahun
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan / Rp2.000.000 per tahun
- Lansia ≥70 tahun: Rp600.000 setiap 3 bulan / Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap 3 bulan / Rp2.400.000 per tahun
Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil
Berdasarkan Permensos No. 3 Tahun 2025, syarat penerima bansos ibu hamil adalah:
- Masuk kategori keluarga sangat miskin
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, salah satunya ibu hamil
- Bantuan hanya diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan dalam satu keluarga
Selain ibu hamil, kategori penerima PKH juga mencakup balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Jadwal Pencairan Bansos Ibu Hamil 2025
PKH disalurkan dalam empat tahap (triwulan) sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Per September 2025, bansos PKH tahap 3 sudah cair ke lebih dari 7,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp5,5 triliun.
Cara Daftar Bansos Ibu Hamil 2025
Jika belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Pilih Buat Akun Baru dan isi data sesuai KTP
- Login setelah akun aktif
- Pilih menu Usul Sanggah
- Isi data pribadi sesuai KTP
- Unggah dokumen pendukung (KTP, KK, surat keterangan kehamilan, dll.)
- Cek status pengajuan secara berkala. Jika lolos verifikasi, nama akan muncul di sistem DTSEN.
Penutup
Bansos ibu hamil 2025 sebesar Rp750.000 per triwulan menjadi solusi cerdas untuk meningkatkan kesehatan ibu dan janin di tengah keterbatasan ekonomi. Dengan proses pengecekan yang semakin mudah lewat HP, masyarakat bisa lebih cepat memastikan status penerimaan bantuan.
Pastikan selalu memantau jadwal pencairan dan segera daftar di aplikasi Cek Bansos jika nama belum terdaftar.
Follow Instagram Resmi Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

















