Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cepat Hitung Denda Pajak Mobil Tahun 2025, Berikut Caranya!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
24 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Cara Cepat Hitung Denda Pajak Mobil Tahun 2025, Berikut Caranya!

Cara Cepat Hitung Denda Pajak Mobil Tahun 2025, Berikut Caranya!

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cepat Hitung Denda Pajak Mobil Tahun 2025, Berikut Caranya!

Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik mobil. Namun, tak sedikit yang terlambat karena lupa atau menunda, yang akhirnya dikenai denda. Untuk itu, penting memahami cara menghitung denda pajak mobil agar Anda tidak keliru saat akan melunasi tunggakan. Berikut panduan lengkap dan cepat menghitung denda pajak mobil tahun 2025!

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pungutan yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kewajiban ini berlaku untuk semua kendaraan yang digunakan di jalan, termasuk mobil pribadi.

Besaran Denda Pajak Mobil Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika Anda telat membayar pajak mobil, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:

  • Denda Pajak Kendaraan (PKB): 2% per bulan dari total pajak, maksimal 25% per tahun.

  • Denda SWDKLLJ: Dikenakan tambahan sanksi 25% hingga maksimal 100%, tergantung berapa lama keterlambatannya. Denda maksimal SWDKLLJ adalah Rp 100.000.

Rumus Cepat Menghitung Denda Pajak Mobil

Untuk menghitung denda pajak kendaraan Anda, gunakan rumus berikut:

  • Denda Pajak = PKB x 25% x (Jumlah Bulan Terlambat / 12)

  • Total Denda = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Contoh Perhitungan Denda Pajak Mobil

Misalnya Anda memiliki mobil dengan pajak PKB sebesar Rp 364.200 dan telat membayar selama 6 bulan, maka:

  • Denda PKB = Rp 364.200 x 25% x 6/12 = Rp 45.525

  • Denda SWDKLLJ = 25% dari Rp 153.000 = Rp 38.250

  • Total Denda = Rp 45.525 + Rp 38.250 = Rp 83.775

  • Jadi, total yang harus Anda bayar adalah pajak pokok ditambah total denda, yaitu:

    Rp 364.200 + Rp 83.775 = Rp 447.975

Cara Cek Denda Pajak Mobil Secara Online

Untuk memudahkan pengecekan dan menghindari kesalahan, Anda bisa mengecek denda pajak kendaraan secara daring melalui laman e-Samsat:

  • Kunjungi situs: https://e-samsat.id

  • Masukkan informasi kendaraan (nomor plat, nomor rangka, seri, dan provinsi)

  • Klik “Cek Sekarang”

  • Informasi besaran pajak dan dendanya akan muncul lengkap

Tips Agar Terhindar dari Denda Pajak Mobil

  • Agar tidak mengalami denda yang merugikan, lakukan langkah-langkah ini:

  • Bayar pajak tepat waktu, catat tanggal jatuh tempo di kalender

  • Gunakan layanan digital seperti aplikasi e-Samsat, mobile banking, atau ATM

  • Setel pengingat otomatis di HP atau aplikasi manajemen keuangan

  • Cek STNK secara berkala, terutama kolom “Tgl. Jatuh Tempo”

Kesimpulan

Menghitung denda pajak mobil tahun 2025 sebenarnya sangat mudah jika Anda tahu rumus dan komponen yang dihitung. Dengan mengetahui cara cepat menghitungnya, Anda bisa memperkirakan jumlah yang harus dibayar dan segera menyelesaikannya sebelum nominalnya membengkak.

Jangan lupa, membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjaga legalitas dan kelancaran penggunaan kendaraan Anda!

Tags: Besaran denda pajak kendaraanCara cek denda pajak mobil onlineCara hitung denda pajak mobilCara menghindari denda pajak mobilContoh perhitungan denda pajak mobilDenda pajak mobil 2025Keterlambatan bayar pajak mobilPajak kendaraan bermotor 2025Rumus denda pajak mobil

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Next Post
Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya

Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Apakah Anda Termasuk Kategori Penerima Bansos PKH? Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Apakah Anda Termasuk Kategori Penerima Bansos PKH? Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

23 Februari 2025
Diduga Serangan Jantung Jamaah Haji Asal Langkat Meninggal Dunia

Diduga Serangan Jantung Jamaah Haji Asal Langkat Meninggal Dunia

5 Juni 2023
Resmi! UMK Sumut 2026 Naik, Ini Rincian 33 Daerah

Resmi! UMK Sumut 2026 Naik, Ini Rincian 33 Daerah

30 Desember 2025
Siap Cair 20 Oktober! Ini 4 Kelompok yang Langsung Terima BLT Kesra

Siap Cair 20 Oktober! Ini 4 Kelompok yang Langsung Terima BLT Kesra

19 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.