Cetak KK Hanya Pakai HP
Sekarang anda sudah dapat mengecek dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) secara online. Tidak hanya mengecek KK anda juga dapat mendownload dokumen dan menyimpannya pada ponsel anda.
Caranya mudah hanya dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Aplikasi ini tersedia untuk pengguna Android dan iOS
Agar dapat melakukan pengecekan KK Online, Anda perlu memiliki akun IKD terlebih dulu. Tetapi untuk mengaktivasi anda harus mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili agar dapat menggunakan aplikasi IKD.
Berikut cara dan proses mengaktivasi IKD:
Baca Juga : Lupa Nomor KK, Ini Cara Cek Secara Online
1. Datangi kantor Dukcapil dan ambil nomor antrean untuk membuat akun IKD
2. Instal aplikasi IKD Lalu Buka Aplikasi IKD pada HP andra
3. Ikuti proses yang tersedia di dalamnya
4. Klik Pendaftaran Online dengan mengisi data diri dengan benar
5. Klik Proses
6. Pilih Kirim
7. Lakukan verifikasi wajah tanpa menggunakan topi, kacamata atau aksesoris lain
8. Pindai QR code yang diberikan petugas
9. Petugas akan memberikan PIN IKD, Anda juga bisa mengubahnya melalui menu Pengaturan dan pilih Ubah PIN
Cara Cek KK Online
Sesudah mengaktivasi selesai maka anda sudah dapat mengecek KK secara online. Berikut cara cek nya
1. Masuk ke aplikasi IKD
2. Masukkan PIN
3. Pilih Dokumenku pada laman utama
4. Tekan tombol Lihat
5. Masukkan lagi PIN
6. Kartu Keluarga akan muncul di layar ponsel
Tidak hanya mengecek saja tetapi anda juga dapat mencetak KK.
Ada 2 cara untuk mencetak KK Online, baik mendatangi kantor dukcapil ataupun hanya lewat hp
Berikut Cara Cetak KK Online Ke Kantor Dukcapil
1. Sampaikan permintaan mencetak KK di kantor Dukcapil baru dalam bentuk HVS yang dilengkapi barcode
2. Anda akan mendapatkan file KK dalam format PDF
3. Dokumen akan dikirim lewat Whatsapp atau email
4. Anda bisa mencetak file PDF itu secara fisik dengan HVS berukuran A4 dan berat 80 gram.
Berikut Cara Cetak KK Online Hanya Lewat HP
1. Login ke akun IKD
2. Pilih menu Pelayanan
3. Masuk ke opsi Permohonan Cetak Kartu Keluarga
4. Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan
5. Klik tombol Ajukan
6. Anda bisa memantau permintaan itu dalam menu Pemantauan Pelayanan di dalam aplikasi
7. Setelah disetujui, file KK akan dikirim melalui email atau dapat diunduh dalam aplikasi
Kesimpulan
Dengan adanya cara mencetak KK dengan Online baik mendatangi kantor dukcapil ataupun hanya lewat HP. Cara berikut untuk mempercepat dan mempermudah proses mencetak KK.

















