Cara Cetak KK dan KTP Diwakilkan Tahun 2025, Ini Aturannya
Pendaftaran dan pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kegiatan penting untuk warga negara Indonesia. Namun, banyak yang bertanya apakah proses cetak KK dan KTP diwakilkan tahun 2025 bisa dilakukan oleh orang lain.
Ingin mencetak KTP atau KK tanpa harus datang sendiri? Simak cara Cetak KK dan KTP Diwakilkan Tahun 2025 lengkap dengan syarat dan aturan terbaru. Yuk, baca sampai tuntas!
Apakah Pencetakan KK dan KTP Bisa Diwakilkan?
Menurut ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan UU Nomor 23 Tahun 2006, pencetakan KK dan KTP yang sudah diterbitkan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu KK yang sama.
Namun, untuk proses perekaman KTP elektronik (E-KTP) pertama kali dan pembuatan KK baru harus dilakukan langsung oleh pemohon yang bersangkutan.
Syarat Mengurus Dokumen dengan Surat Kuasa
Untuk mewakilkan proses pencetakan ataupun pengambilan KK dan KTP, Anda perlu menyiapkan surat kuasa resmi yang disertai meterai. Surat kuasa ini harus memuat data lengkap pemberi kuasa dan yang diberi kuasa, meliputi:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat lengkap
- Hubungan keluarga
- Tanda tangan kedua belah pihak
Dokumen ini digunakan sebagai legalitas agar pihak yang mewakili dapat mengambil dokumen secara resmi tanpa masalah administratif.
Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa
Selain surat kuasa, yang mewakili wajib membawa dokumen berikut saat mengambil KK dan KTP:
- KTP asli pemberi kuasa dan fotokopi
- KTP asli penerima kuasa (yang mewakilkan)
- Surat kuasa asli yang sudah ditandatangani dan bermeterai
- Bukti formulir atau nomor antrian pengambilan dokumen dari Disdukcapil
Dengan kelengkapan dokumen ini, proses pencetakan dan pengambilan KK serta KTP bisa dilakukan oleh pihak ketiga secara sah.
Langkah Mudah Mengurus Cetak KK dan KTP Melalui Perwakilan
Buat surat kuasa resmi (biasanya Form F-1.07) yang sudah ditandatangani dan bermaterai oleh pemberi dan penerima kuasa.
- Siapkan KTP asli dan fotokopi pemberi kuasa serta penerima kuasa.
- Datang ke Kantor Disdukcapil atau Lokasi Layanan
- Serahkan Surat Kuasa dan Verifikasi Data
- Verifikasi data kependudukan dilakukan oleh petugas.
- Proses Pencetakan dan Pengambilan Dokumen
- Setelah verifikasi selesai, perwakilan dapat mengambil dokumen KK atau KTP yang sudah dicetak.
Hal yang Tidak Bisa Diwakilkan
Proses perekaman data biometrik untuk KTP-el baru, seperti pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital, harus dilakukan langsung oleh pemohon yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
















