Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cetak KK dan KTP Diwakilkan Tahun 2025, Ini Aturannya

Anissa by Anissa
2 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Cara Cetak KK dan KTP Diwakilkan Tahun 2025, Ini Aturannya
908
SHARES
7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cetak KK dan KTP Diwakilkan Tahun 2025, Ini Aturannya

Pendaftaran dan pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kegiatan penting untuk warga negara Indonesia. Namun, banyak yang bertanya apakah proses cetak KK dan KTP diwakilkan tahun 2025 bisa dilakukan oleh orang lain.

Ingin mencetak KTP atau KK tanpa harus datang sendiri? Simak cara Cetak KK dan KTP Diwakilkan Tahun 2025 lengkap dengan syarat dan aturan terbaru. Yuk, baca sampai tuntas!

Apakah Pencetakan KK dan KTP Bisa Diwakilkan?

Menurut ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan UU Nomor 23 Tahun 2006, pencetakan KK dan KTP yang sudah diterbitkan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu KK yang sama.

Namun, untuk proses perekaman KTP elektronik (E-KTP) pertama kali dan pembuatan KK baru harus dilakukan langsung oleh pemohon yang bersangkutan.



Syarat Mengurus Dokumen dengan Surat Kuasa

Untuk mewakilkan proses pencetakan ataupun pengambilan KK dan KTP, Anda perlu menyiapkan surat kuasa resmi yang disertai meterai. Surat kuasa ini harus memuat data lengkap pemberi kuasa dan yang diberi kuasa, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat lengkap
  • Hubungan keluarga
  • Tanda tangan kedua belah pihak

Dokumen ini digunakan sebagai legalitas agar pihak yang mewakili dapat mengambil dokumen secara resmi tanpa masalah administratif.



Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa

Selain surat kuasa, yang mewakili wajib membawa dokumen berikut saat mengambil KK dan KTP:

  • KTP asli pemberi kuasa dan fotokopi
  • KTP asli penerima kuasa (yang mewakilkan)
  • Surat kuasa asli yang sudah ditandatangani dan bermeterai
  • Bukti formulir atau nomor antrian pengambilan dokumen dari Disdukcapil

Dengan kelengkapan dokumen ini, proses pencetakan dan pengambilan KK serta KTP bisa dilakukan oleh pihak ketiga secara sah.



Langkah Mudah Mengurus Cetak KK dan KTP Melalui Perwakilan

Buat surat kuasa resmi (biasanya Form F-1.07) yang sudah ditandatangani dan bermaterai oleh pemberi dan penerima kuasa.

  • Siapkan KTP asli dan fotokopi pemberi kuasa serta penerima kuasa.
  • Datang ke Kantor Disdukcapil atau Lokasi Layanan
  • Serahkan Surat Kuasa dan Verifikasi Data
  • Verifikasi data kependudukan dilakukan oleh petugas.
  • Proses Pencetakan dan Pengambilan Dokumen
  • Setelah verifikasi selesai, perwakilan dapat mengambil dokumen KK atau KTP yang sudah dicetak.





Hal yang Tidak Bisa Diwakilkan
Proses perekaman data biometrik untuk KTP-el baru, seperti pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital, harus dilakukan langsung oleh pemohon yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.

Tags: aturan cetak KK 2025cara cetak KK diwakilkancetak KK dan KTP diwakilkan tahun 2025cetak KTP dengan perwakilanpanduan cetak KK dan KTPpengambilan KK oleh kuasapengurusan KK dan KTP onlineprosedur cetak KTP 2025surat kuasa cetak KTPsyarat cetak dokumen kependudukan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Pengumuman KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri? Ini Jadwal dan Cara Cek Hasilnya

Pengumuman KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri? Ini Jadwal dan Cara Cek Hasilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kredit Usaha Rakyat BRI: Keuntungan, Jenis, dan Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha

Kredit Usaha Rakyat BRI: Keuntungan, Jenis, dan Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha

11 Maret 2025
Ekspor Karet Sumut 2025 Turun, Gapkindo Catat 249.379 Ton

Ekspor Karet Sumut 2025 Turun, Gapkindo Catat 249.379 Ton

30 Januari 2026
Di Tanjungbalai, Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2019

Di Tanjungbalai, Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2019

19 Desember 2019
Besaran Insentif Guru Non ASN 2025 Berdasarkan Jenjang Sekolah

Besaran Insentif Guru Non ASN 2025 Berdasarkan Jenjang Sekolah

12 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.