Cara Daftar Agen Gas LPG 3 Kg Resmi
Mulai Februari 2025, pembelian gas LPG subsidi 3 kg (gas melon) hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah meniadakan penjualan oleh pengecer demi menjaga akurasi distribusi dan mencegah penyelewengan. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyalur resmi, berikut panduan lengkap cara mendaftar sebagai agen LPG 3 kg.
1. Buat Akun OSS (Online Single Submission)
Untuk memulai, calon agen harus memiliki akun OSS yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. OSS digunakan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah-langkahnya:
- Akses situs: www.oss.go.id
- Klik “Daftar” dan isi data yang diminta
- Lakukan aktivasi akun melalui email
- Gunakan username dan password untuk login
2. Ajukan NIB dan Izin Usaha Mikro Kecil
Setelah memiliki akun OSS, ajukan NIB untuk keperluan registrasi sebagai pangkalan LPG. Prosedurnya:
- Login ke OSS
- Pilih menu Permohonan > IUMK > NIB
- Lengkapi data usaha (lokasi, jenis produk, profil usaha)
- Simpan, lanjutkan proses, dan cetak dokumen NIB
3. Daftar Sebagai Pangkalan LPG 3 Kg
Setelah memiliki NIB, langkah berikutnya adalah mendaftar di platform resmi kemitraan Pertamina. Langkah-langkahnya:
- Akses: https://kemitraan.patraniaga.com
- Isi data lokasi pangkalan
- Klik “Registrasi”
- Unggah dokumen seperti:
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Akta badan usaha (PT/Koperasi)
- Surat Izin Usaha (SIUP/TDP)
- Surat referensi bank
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Daftar karyawan dan pernyataan kesanggupan operasional
4. Penuhi Syarat Teknis dan Fasilitas
Sebagai agen resmi, calon mitra wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar Pertamina, antara lain:
- Gudang dengan ventilasi memadai dan lantai panggung
- Alat pemadam (APAR), timbangan, dan kendaraan operasional
- Identitas agen di setiap tabung gas yang dipasarkan
- Sarana teknologi seperti komputer, printer, dan internet
- Lokasi dengan luas minimal 165 m²
5. Proses Evaluasi dan Verifikasi
Setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, Pertamina akan melakukan evaluasi kelayakan. Jika disetujui, agen akan menerima surat keterangan penyalur resmi dan dapat memulai operasional distribusi LPG 3 kg.
Transformasi dari pengecer menjadi pangkalan LPG bukan hanya membuka peluang usaha, tapi juga mendukung distribusi energi subsidi yang lebih tertata dan tepat sasaran. Dengan mengikuti proses resmi ini, masyarakat dapat menjadi bagian dari rantai distribusi yang terpercaya.

















