Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Daftar Agen Gas Lpg 3Kg

Emillia Dewi by Emillia Dewi
26 Juni 2025
in Info
0
Cara Daftar Agen Gas Lpg 3Kg

Cara Daftar Agen Gas Lpg 3Kg

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Daftar Agen Gas LPG 3 Kg Resmi

Mulai Februari 2025, pembelian gas LPG subsidi 3 kg (gas melon) hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah meniadakan penjualan oleh pengecer demi menjaga akurasi distribusi dan mencegah penyelewengan. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyalur resmi, berikut panduan lengkap cara mendaftar sebagai agen LPG 3 kg.

1. Buat Akun OSS (Online Single Submission)

Untuk memulai, calon agen harus memiliki akun OSS yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. OSS digunakan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah-langkahnya:

  1. Akses situs: www.oss.go.id
  2. Klik “Daftar” dan isi data yang diminta
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email
  4. Gunakan username dan password untuk login

2. Ajukan NIB dan Izin Usaha Mikro Kecil

Setelah memiliki akun OSS, ajukan NIB untuk keperluan registrasi sebagai pangkalan LPG. Prosedurnya:

  1. Login ke OSS
  2. Pilih menu Permohonan > IUMK > NIB
  3. Lengkapi data usaha (lokasi, jenis produk, profil usaha)
  4. Simpan, lanjutkan proses, dan cetak dokumen NIB

3. Daftar Sebagai Pangkalan LPG 3 Kg

Setelah memiliki NIB, langkah berikutnya adalah mendaftar di platform resmi kemitraan Pertamina. Langkah-langkahnya:

  1. Akses: https://kemitraan.patraniaga.com
  2. Isi data lokasi pangkalan
  3. Klik “Registrasi”
  4. Unggah dokumen seperti:
  5. KTP dan NPWP
  6. Bukti kepemilikan lahan
  7. Akta badan usaha (PT/Koperasi)
  8. Surat Izin Usaha (SIUP/TDP)
  9. Surat referensi bank
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  11. Daftar karyawan dan pernyataan kesanggupan operasional

4. Penuhi Syarat Teknis dan Fasilitas

Sebagai agen resmi, calon mitra wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar Pertamina, antara lain:

  1. Gudang dengan ventilasi memadai dan lantai panggung
  2. Alat pemadam (APAR), timbangan, dan kendaraan operasional
  3. Identitas agen di setiap tabung gas yang dipasarkan
  4. Sarana teknologi seperti komputer, printer, dan internet
  5. Lokasi dengan luas minimal 165 m²

5. Proses Evaluasi dan Verifikasi

Setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, Pertamina akan melakukan evaluasi kelayakan. Jika disetujui, agen akan menerima surat keterangan penyalur resmi dan dapat memulai operasional distribusi LPG 3 kg.

Transformasi dari pengecer menjadi pangkalan LPG bukan hanya membuka peluang usaha, tapi juga mendukung distribusi energi subsidi yang lebih tertata dan tepat sasaran. Dengan mengikuti proses resmi ini, masyarakat dapat menjadi bagian dari rantai distribusi yang terpercaya.

Tags: beli LPG subsidi di pangkalan resmicara mendaftar NIB pangkalan LPGharga elpiji subsidi Pertaminalarangan pengecer gas melon 2025OSS pendaftaran usaha pangkalan LPGpangkalan resmi elpiji 3 kgpendaftaran pangkalan LPG 3 kgperaturan pengecer LPG Pertaminaregistrasi pangkalan LPG onlinesyarat agen LPG PSO

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Polisi Medan Diduga Lakukan Pungli Rp 100 Ribu, Kini Menjalani Penempatan Khusus

Polisi Medan Diduga Lakukan Pungli Rp 100 Ribu, Kini Menjalani Penempatan Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Digitalisasi Keuangan Syariah: Solusi Modern untuk Transaksi Halal

Digitalisasi Keuangan Syariah: Solusi Modern untuk Transaksi Halal

15 November 2025
Cara Mudah Daftar DTKS Secara Online: Panduan untuk Mendapatkan Bantuan Sosial

Cara Mudah Daftar DTKS Secara Online: Panduan untuk Mendapatkan Bantuan Sosial

1 Februari 2025
Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali Nomor Pajak yang Diblokir

Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali Nomor Pajak yang Diblokir

21 Mei 2025
Nikmati Wisata Keliling Medan Pakai Bus Listrik, Berikut Info Jadwal dan Tarifnya

Nikmati Wisata Keliling Medan Pakai Bus Listrik, Berikut Info Jadwal dan Tarifnya

26 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.