Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Agar Langsung Aktif
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir. Agar bayi mendapatkan akses layanan kesehatan sejak dini, orang tua perlu segera mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Pendaftaran ini sangat penting karena bayi baru lahir sering kali memerlukan pemeriksaan rutin, imunisasi, hingga perawatan medis jika mengalami kondisi tertentu. Dengan mendaftarkan bayi sejak awal, orang tua tidak perlu khawatir terhadap biaya kesehatan yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan mudah, asalkan orang tua memahami prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan agar kepesertaannya langsung aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.
1. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan, orang tua harus menyiapkan dokumen berikut:
Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama bayi jika sudah diperbarui. Jika nama bayi belum tercantum, pendaftaran masih bisa dilakukan dengan surat keterangan lahir.
Kartu BPJS Kesehatan Orang Tua karena bayi akan mengikuti kepesertaan orang tua, baik sebagai peserta mandiri, PBI (Penerima Bantuan Iuran), atau peserta BPJS dari perusahaan.
Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan sebagai bukti kelahiran bayi.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bayi, jika sudah tersedia. Jika belum, pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan surat keterangan lahir.
Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) yang digunakan untuk memantau perkembangan kesehatan bayi sejak lahir.
Bukti Pembayaran Iuran BPJS (bagi peserta mandiri) untuk memastikan bahwa status kepesertaan tetap aktif.
2. Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir dapat dilakukan melalui beberapa metode, yaitu secara langsung di kantor BPJS Kesehatan atau secara online. Berikut langkah-langkahnya:
A. Pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan
Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran pelayanan.
Serahkan dokumen kepada petugas BPJS untuk proses verifikasi data.
Jika bayi didaftarkan dalam kategori peserta mandiri, orang tua harus membayar iuran pertama agar kepesertaan langsung aktif.
Setelah proses pendaftaran selesai, bayi akan mendapatkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk berobat atau mendapatkan layanan medis.
B. Pendaftaran Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
Login menggunakan akun BPJS Kesehatan orang tua.
Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan ikuti langkah-langkah yang tersedia.
Masukkan data bayi sesuai dengan dokumen yang dimiliki, seperti nama, tanggal lahir, dan NIK jika sudah ada.
Unggah dokumen yang diminta, seperti surat keterangan lahir dan kartu keluarga.
Jika bayi terdaftar dalam kategori peserta mandiri, lakukan pembayaran iuran pertama melalui bank atau e-wallet yang bekerja sama dengan BPJS.
Setelah proses pendaftaran selesai, orang tua akan menerima nomor kepesertaan bayi melalui aplikasi.
C. Pendaftaran Melalui HRD Perusahaan (Bagi Peserta BPJS Kesehatan PPU – Pekerja Penerima Upah)
Orang tua yang bekerja di perusahaan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan dapat mengajukan pendaftaran bayi melalui HRD.
Serahkan dokumen yang diperlukan kepada HRD untuk diproses ke BPJS Kesehatan.
Setelah pendaftaran berhasil, bayi akan mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status peserta tanggungan dari orang tua.
3. Waktu Aktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Bayi dari Orang Tua Peserta BPJS Mandiri: Kepesertaan bayi akan aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.
Bayi dari Orang Tua Peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah): Kepesertaan bayi langsung aktif sejak lahir jika didaftarkan dalam waktu 28 hari setelah kelahiran.
Bayi dari Orang Tua Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Bayi yang lahir dari peserta PBI langsung mendapatkan jaminan kesehatan secara otomatis.
4. Manfaat BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bayi dapat memperoleh berbagai manfaat kesehatan, seperti:
Pemeriksaan kesehatan rutin untuk memastikan tumbuh kembangnya berjalan dengan baik.
Imunisasi dasar yang ditanggung BPJS, seperti vaksin hepatitis B, polio, BCG, dan DPT.
Pengobatan jika bayi mengalami sakit seperti infeksi saluran pernapasan, demam, atau penyakit lainnya.
Perawatan medis di rumah sakit jika bayi mengalami kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, seperti bayi lahir prematur atau mengalami gangguan pernapasan.
Kesimpulan
Mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan segera setelah lahir sangat penting agar ia bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala biaya. Proses pendaftarannya cukup mudah, baik melalui kantor BPJS, aplikasi Mobile JKN, maupun melalui perusahaan bagi peserta BPJS PPU. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar dan kepesertaan bayi dapat langsung aktif. Dengan memiliki BPJS Kesehatan sejak lahir, bayi akan mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal untuk mendukung tumbuh kembangnya dengan baik.
















