Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis, Simak Syarat dan Langkahnya!
BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Salah satu kategori yang mendapat perhatian khusus adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan yang berkualitas.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI Gratis?
BPJS Kesehatan PBI gratis adalah program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah menanggung biaya iuran sebesar Rp42.000 per bulan untuk peserta PBI.
Dengan adanya program ini, peserta tidak perlu membayar biaya apa pun untuk menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI Gratis
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI gratis, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya WNI yang berhak mendapatkan program ini. - Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon peserta harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, bisa mengajukan permohonan melalui dinas sosial setempat. - Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data kependudukan harus valid dan terdaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri. - Masuk dalam Kategori Fakir Miskin atau Tidak Mampu
- Fakir miskin: Mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
- Orang tidak mampu: Mereka yang memiliki penghasilan, namun tidak cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar BPJS Kesehatan PBI
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan PBI gratis antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) non-aktif (jika ada)
- Surat Keterangan Sakit atau Opname (jika ada)
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis
Bagi yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI:
- Cek Status dalam DTKS
Pastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum, ajukan permohonan ke dinas sosial setempat. - Datang ke Dinas Sosial
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, kunjungi dinas sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan. - Verifikasi Data dan Berkas
Petugas dinas sosial akan memverifikasi dokumen melalui Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (Siks-NG). - Mendapatkan Surat Pengantar
Jika semua persyaratan lengkap dan valid, petugas akan memberikan surat pengantar yang diperlukan untuk pendaftaran di BPJS Kesehatan. - Daftar di BPJS Kesehatan
Dengan surat pengantar tersebut, peserta dapat langsung mendaftar di kantor BPJS Kesehatan terdekat. - Menerima Kartu BPJS Kesehatan
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menerima Kartu BPJS Kesehatan dan dapat segera menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan PBI gratis adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat kurang mampu dapat mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa harus membayar iuran.
Dengan memahami syarat, dokumen yang diperlukan, dan langkah pendaftaran, masyarakat yang memenuhi kriteria bisa segera mendaftar dan menikmati manfaat layanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.

















