Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50% untuk Masyarakat Medan
Pemerintah kini memberikan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Kabar baik ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Medan, khususnya yang bekerja di sektor informal seperti ojek online, sopir, kurir, pedagang kaki lima, hingga pekerja lepas lainnya.
Diskon ini berlaku selama enam bulan dan mencakup perlindungan penting, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Meski iurannya jadi lebih ringan, manfaat yang didapat tetap lengkap.
Dengan membayar mulai dari Rp10.800 per bulan, masyarakat Medan sudah bisa mendapatkan perlindungan sosial yang layak dari BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa Saja Warga Medan yang Bisa Dapat Diskon Iuran Ini?
Diskon ini diberikan untuk pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu mereka yang bekerja tanpa terikat perusahaan atau kontrak kerja tetap.
- Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan
- Kurir paket dan makanan
- Pedagang kecil di pasar atau kaki lima
- Sopir angkot atau sopir sewa
- Freelancer, pekerja harian, dan pekerja lepas lainnya
Pemerintah menargetkan lebih dari 700 ribu pekerja informal di seluruh Indonesia, termasuk dari Medan, agar bisa ikut serta dalam program ini.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Medan
- Dengan menjadi peserta aktif, Anda bisa mendapatkan perlindungan sosial seperti:
- Santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah bila mengalami cacat karena kerja
- Santunan kematian hingga 48 kali upah bila meninggal karena kecelakaan kerja
- Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak
- Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta bagi keluarga
Semua ini bisa Anda peroleh dengan biaya iuran yang sangat terjangkau, apalagi saat program diskon 50% sedang berlaku.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Warga Medan agar Dapat Diskon 50%
Untuk bisa menikmati diskon ini, Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Ada tiga cara pendaftaran yang bisa dipilih:
1. Daftar Online lewat Website Resmi
Langkah-langkahnya:
- Buka situs: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu “Pendaftaran Peserta”
- Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
- Isi data lengkap dalam 4 tahap:
- Verifikasi Data
- Profil Pekerja
- Informasi Pekerjaan
- Pembayaran
- Simpan bukti pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS terdekat di Medan untuk verifikasi
Dokumen yang dibutuhkan:
- Surat keterangan usaha dari kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto ukuran 2×3
2. Daftar Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Lebih praktis pakai HP? Gunakan aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Pilih “Buat Akun Baru”, lalu klik “Ya, Saya Sudah Daftar”
- Pilih kategori peserta Bukan Penerima Upah
- Masukkan data diri: NIK, nama, tanggal lahir
- Verifikasi via email dan SMS
- Buat password dan aktifkan akun
Setelah akun aktif, Anda bisa langsung cek status kepesertaan dan pembayaran iuran lewat aplikasi.
3. Daftar Langsung (Offline) di Medan
Kalau Anda lebih nyaman daftar secara langsung, bisa datang ke:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan
- SPO (Service Point Office) di bank mitra
- Agen resmi BPJS (Perisai) atau lewat organisasi pekerja di Medan
- Jangan lupa bawa dokumen persyaratan agar prosesnya cepat dan lancar.
Kesimpulan
Dengan adanya diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50%, masyarakat Medan yang bekerja secara mandiri bisa mendapatkan perlindungan sosial dengan biaya yang sangat terjangkau.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Lindungi diri dan keluarga dari risiko kerja yang tidak terduga dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ayo daftar sekarang dan rasakan manfaatnya!