Cara Daftar dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025
BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang dirancang untuk menjamin keamanan ekonomi bagi pekerja di Indonesia. Di tahun 2025, proses pendaftaran dan klaim BPJS Ketenagakerjaan semakin praktis, bahkan bisa dilakukan secara online. Tak hanya untuk pekerja penerima upah, kini pekerja mandiri seperti pedagang, ojek online, petani, dan freelancer juga bisa mendaftar sebagai peserta mandiri (BPU).
Dengan menjadi peserta aktif, Anda berhak memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP).
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025
Ada beberapa cara untuk bergabung sebagai peserta, tergantung pada jenis pekerjaan dan preferensi Anda:
1. Daftar Online
Bagi peserta mandiri (BPU), Anda bisa mendaftar melalui situs resmi:
- Akses situs: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Pendaftaran Peserta, lalu klik Bukan Penerima Upah (BPU)
- Isi email aktif dan ikuti proses verifikasi
- Lengkapi data pribadi dan pekerjaan
- Setelah mendapatkan kode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai jumlah iuran
- Kartu peserta akan dikirim maksimal dalam 7 hari kerja
2. Daftar Langsung di Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Bawa dokumen pribadi seperti KTP dan email
- Isi formulir dan serahkan ke petugas
- Setelah verifikasi, Anda akan menerima kode iuran
- Lakukan pembayaran untuk mengaktifkan kepesertaan
Dokumen Untuk Mendaftar
Peserta hanya perlu menyiapkan:
- KTP atau NIK
- Alamat email dan nomor HP aktif
- Informasi penghasilan bulanan (untuk menentukan besaran iuran)
Cara Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Setelah menjadi peserta aktif, Anda dapat mengajukan klaim sesuai jenis jaminan:
1. Klaim JHT
- Bisa dicairkan saat pensiun, resign, PHK, atau meninggal
- Persiapkan dokumen: KTP, kartu BPJS, buku tabungan, dan surat keterangan kerja
- Proses klaim dapat dilakukan di kantor cabang atau via online
2. Klaim JKK
- Santunan dan pengobatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Ajukan dengan menyertakan bukti kecelakaan dan surat medis
3. Klaim JKM
- Diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia
- Dibutuhkan surat kematian, KK, dan surat keterangan ahli waris
4. Klaim JP (Jaminan Pensiun)
- Untuk peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total
- Manfaat berupa uang pensiun bulanan
- Ajukan dengan Formulir JP, KTP, KK, dan kartu peserta
Tahapan Klaim Jaminan Pensiun
- Cek status klaim di: www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Siapkan dokumen sesuai kategori (peserta pensiun, cacat, ahli waris)
- Ajukan klaim ke kantor BPJS
- Ikuti prosedur antrian dan verifikasi
- Dana akan ditransfer dalam waktu maksimal 15 hari kerja
Leave a comment