Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 di Medan
Program KIP Kuliah 2024, yang membantu siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi, membuka pendaftaran Kemarin lalu, Senin (12/2). Ini adalah upaya pemerintah untuk mendukung siswa agar bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Manfaat KIP Kuliah:
Program ini memberikan bantuan berupa biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama studi hingga lulus.
Jadwal Pendaftaran:
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka lebih awal daripada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pendaftaran dimulai pada 12 Februari 2024 dan berakhir pada 31 Oktober 2024.
Proses Pendaftaran KIP-K Online:
Pendaftaran dilakukan melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, mencakup semua jalur seleksi seperti SNBP, UTBK-SNBT, dan Mandiri.
Persyaratan Dokumen KIP Kuliah:
Sebelum mendaftar, pastikan memiliki data berikut:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Semua data harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tahap Pendaftaran:
Akses laman resmi KIP Kuliah.
Klik “Login Siswa” dan masukkan NIK, NPSN, NISN, dan alamat email aktif.
Terima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional perguruan tinggi sesuai jalur pilihan.
Syarat Umum KIP Kuliah 2024:
Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
Potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi yang terakreditasi.
Kriteria Keterbatasan Ekonomi:
Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil 3 PPKE.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Bukti Keterbatasan Ekonomi:
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 per bulan.
Atau pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 per bulan.
Catatan: Calon penerima KIP pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Ikuti panduan ini agar berhasil mendaftar KIP Kuliah 2024 dan memenuhi persyaratan hingga tahap seleksi terakhir.
















