Cara Daftar KPM Agar Bisa Menerima Bansos Resmi dari Pemerintah di Medan
Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hanya bisa diterima oleh warga yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di Medan, proses pendaftaran KPM dilakukan melalui mekanisme resmi agar data benar-benar valid dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos, berikut panduan untuk mendaftarkan diri sebagai KPM di Medan.
Syarat Jadi KPM di Medan
Sebelum mendaftar, calon penerima wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Medan.
- Termasuk keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Daftar Agar Jadi KPM di Medan
Berikut langkah-langkah pendaftaran resmi yang bisa diikuti:
- Datangi kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen seperti KTP dan KK.
- Ajukan permohonan pendaftaran untuk masuk dalam DTKS.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan survey lapangan guna memastikan kondisi ekonomi keluarga.
- Jika dinyatakan memenuhi syarat, nama calon penerima akan diusulkan ke Dinas Sosial Kota Medan.
- Data kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diproses lebih lanjut.
Setelah masuk dalam DTKS, keluarga bisa terdaftar sebagai KPM dan berhak menerima bansos yang berlaku.
Tips Agar Pendaftaran Berhasil
- Pastikan semua dokumen identitas sudah sesuai dan valid.
- Berikan informasi kondisi keluarga dengan jujur saat proses verifikasi.
- Rutin mengecek status pendaftaran melalui website resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Penutup
Menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah syarat mutlak untuk bisa menerima bansos di Medan. Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, masyarakat berkesempatan lebih besar untuk mendapatkan bantuan yang memang ditujukan bagi keluarga kurang mampu.

















