Cara Daftar Nikah di KUA Kota Medan: Syarat dan Proses
Menikah bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mencatatkan ikatan tersebut secara resmi di mata negara. Di Indonesia, bagi umat Islam, pernikahan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili calon pengantin.
Mendaftarkan pernikahan di KUA sangat penting karena akta nikah yang diterbitkan akan menjadi dokumen hukum yang sah dan berguna untuk keperluan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga baru, KTP, hingga pengurusan hak waris.
Syarat Daftar Nikah di KUA Kota Medan
Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan di KUA Kota Medan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (Formulir N1)
- Surat keterangan asal-usul calon pengantin (Formulir N2)
- Surat persetujuan mempelai (Formulir N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (Formulir N4)
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran calon pengantin
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang terbaru
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal (jika menikah di luar domisili)
- Izin tertulis dari orang tua/wali (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun)
- Dispensasi dari pengadilan agama jika usia calon pengantin di bawah batas minimal menikah sesuai undang-undang
- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri
Proses Pendaftaran Nikah di KUA Kota Medan
- Persiapkan berkas lengkap: Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
- Datang ke KUA kecamatan domisili: Bawa seluruh berkas dan serahkan ke petugas KUA.
- Verifikasi dokumen: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan syarat dan jadwal pernikahan.
- Pencatatan dan penjadwalan akad nikah: Jika semua berkas dinyatakan sah, calon pengantin dapat menentukan waktu akad nikah.
- Pelaksanaan akad nikah: Akad dapat dilakukan di KUA atau di luar KUA sesuai kesepakatan.
- Penerbitan buku nikah: Setelah akad selesai, KUA akan memberikan buku nikah resmi kepada pasangan suami istri.
Biaya Nikah di KUA Kota Medan
- Gratis: Jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja (Senin–Jumat).
- Rp600.000: Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja. Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi/pos dengan mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Tips Mengurus Daftar Nikah di Medan
- Ajukan pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad agar tidak tergesa-gesa.
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah disiapkan sejak awal.
- Datanglah lebih awal jika ingin menikah pada tanggal-tanggal tertentu yang dianggap hari baik karena biasanya jadwal lebih padat.
Penutup
Mendaftarkan pernikahan di KUA Kota Medan dapat dilakukan dengan mudah asalkan semua dokumen lengkap. Prosesnya dimulai dari pengurusan surat pengantar di kelurahan, pendaftaran ke KUA, hingga penjadwalan akad.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pernikahan akan tercatat secara sah dan pasangan akan mendapatkan buku nikah resmi dari negara.
















