Cara Daftar OSS untuk UMKM
Dalam upaya mempermudah pelaku usaha, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah telah menghadirkan sistem perizinan terintegrasi bernama OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, proses legalisasi usaha kini bisa dilakukan secara daring, cepat, dan praktis. UMKM hanya perlu mengurus perizinan satu kali untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas resmi usaha.
Berikut ini langkah-langkah cara daftar OSS bagi UMKM yang ingin menjalankan usahanya secara legal dan profesional.
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Langkah awal sebelum mendaftar di OSS adalah menyiapkan dokumen penting, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Informasi dasar mengenai usaha (jenis, lokasi, skala)
- Bagi usaha berbadan hukum (PT/CV), pastikan semua legalitas seperti akta pendirian dan NPWP telah tersedia
2. Akses Situs OSS Resmi
Buka situs OSS di oss.go.id. Di halaman utama, klik “Daftar” untuk membuat akun. Ikuti petunjuk pendaftaran dengan mengisi data diri dan usaha sesuai identitas.
3. Buat dan Aktivasi Akun OSS
Setelah mengisi semua informasi yang diminta, sistem akan memberikan username dan password. Gunakan data tersebut untuk login ke dashboard OSS dan mulai mengelola perizinan usaha Anda.
4. Isi Data Usaha secara Lengkap
Di dalam dashboard OSS, Anda akan diminta untuk melengkapi profil usaha, mulai dari:
- Jenis dan nama usaha
- Lokasi operasional
- Skala usaha dan sektor sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
5. Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah semua informasi usaha terisi lengkap, Anda bisa mengajukan NIB. NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha dan menjadi syarat utama dalam proses perizinan lainnya.
6. Tambahkan Perizinan Lanjutan Jika Dibutuhkan
Setelah memperoleh NIB, Anda dapat mengajukan izin lain yang sesuai dengan jenis usaha, seperti:
- Sertifikat Standar
- Izin Komersial dan/atau Operasional
- Izin lingkungan atau zonasi (jika diperlukan)
7. Unduh dan Simpan Dokumen Legal
Setelah semua izin diterbitkan, Anda dapat mencetak atau menyimpan versi digital dokumen perizinan melalui dashboard OSS. Bagi usaha menengah dan besar, proses OSS tetap bisa diakses namun membutuhkan kelengkapan tambahan, seperti:
- Akta pendirian perusahaan dan NPWP
- Izin operasional dan komersial yang lebih kompleks
- Penyesuaian terhadap regulasi lingkungan, zonasi, dan ketenagakerjaan


















Semoga membantu dan mudah unk menjalan kan usaha
Semoga membantu dengan ada oos