Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat Baznas Mudah

Anissa by Anissa
20 Mei 2025
in Artikel, Ekonomi
0
Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat Baznas Mudah

Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat Baznas Mudah

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Hitung dan Bayar Zakat Penghasilan 2025 Lewat BAZNAS Mudah

Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai atau melebihi batas tertentu (nisab). Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan kadar zakat yang harus dikeluarkan.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan, atau zakat profesi, adalah zakat yang dikeluarkan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi. Zakat ini wajib dikeluarkan jika penghasilan seseorang telah mencapai atau melebihi nisab yang ditetapkan. Nisab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- per tahun atau Rp7.140.498,- per bulan .

Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2025

  • Tentukan Nisab Zakat Penghasilan

    Nisab zakat penghasilan tahun 2025 adalah setara dengan 85 gram emas. Berdasarkan harga emas saat ini, nisabnya adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan.

  • Hitung Total Penghasilan Bulanan

    Jumlahkan semua penghasilan Anda dalam satu bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang halal.

  • Bandingkan Penghasilan dengan Nisab

    Jika penghasilan bulanan Anda melebihi Rp7.140.498, maka Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

  • Hitung Jumlah Zakat yang Harus Dibayar

    Gunakan rumus berikut:

    Zakat=2,5%×Penghasilan BulananZakat=2,5%×Penghasilan Bulanan
    Contoh:

    Jika penghasilan Anda Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang harus dibayar adalah:

    Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 per bulan.

Cara Bayar Zakat Penghasilan Lewat Baznas

  1. Bayar Melalui Situs Resmi Baznas

    Anda dapat membayar zakat penghasilan secara online melalui situs resmi Baznas di https://baznas.go.id/zakatpenghasilan. Ikuti langkah-langkah pembayaran yang tersedia.

  2. Transfer ke Rekening Baznas

    Baznas menyediakan beberapa rekening resmi untuk pembayaran zakat, antara lain:
    -Bank Syariah Indonesia (BSI): 955 555 5400
    -Bank Central Asia (BCA): 686 0148 755
    -Pastikan menyimpan bukti transfer sebagai tanda pembayaran zakat.

  3. Dapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ)

    Setelah pembayaran, Anda bisa meminta Bukti Setor Zakat yang berguna sebagai dokumentasi dan pengurang pajak.

Tags: bayar zakat penghasilanbayar zakat penghasilan lewat basnazbaznascara hitung zakat penghasilan

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Kena PHK Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar, Jadwal, dan Syarat Pendaftaran TNI AD 2025: Panduan Lengkap

Cara Daftar, Jadwal, dan Syarat Pendaftaran TNI AD 2025: Panduan Lengkap

3 Februari 2025
PDAM Tirtanadi Gelar Jalan Santai Sambut HUT Ke 111

PDAM Tirtanadi Gelar Jalan Santai Sambut HUT Ke 111

2 Oktober 2016
7 Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak

7 Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak

3 November 2025
PPG 2025: Tahapan Verifikasi Ijazah Periode 2A Telah Dirilis

PPG 2025: Tahapan Verifikasi Ijazah Periode 2A Telah Dirilis

27 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.