Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Medan, Simak Rumusnya

Frida by Frida
26 September 2025
in Info
0
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Medan, Simak Rumusnya

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Medan, Simak Rumusnya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Medan, Simak Rumusnya

Warga Medan yang menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor perlu memahami besaran denda yang akan dikenakan. Untuk itu, penting mengetahui cara hitung denda pajak kendaraan dengan benar.

Pajak kendaraan memiliki aturan jelas, termasuk soal keterlambatan yang langsung menimbulkan sanksi finansial.

Dengan mengetahui cara menghitung denda, pemilik kendaraan bisa lebih disiplin dan terhindar dari tagihan menumpuk.

Kesadaran membayar pajak tepat waktu tidak hanya mencegah timbulnya denda, tetapi juga mendukung pembangunan daerah.

Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai layanan publik, infrastruktur, hingga fasilitas sosial di Kota Medan.



Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI 2025, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Rumus Hitung Denda Pajak Kendaraan

Denda pajak kendaraan bermotor di Medan dihitung berdasarkan keterlambatan pembayaran.

Rumus sederhananya adalah:

Denda = 25% x Pokok Pajak + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) + Denda SWDKLLJ

Sebagai catatan, besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. Semakin lama keterlambatan, semakin besar pula akumulasi dendanya.

Contoh Perhitungan Denda

Misalnya, pemilik motor di Medan menunggak pajak selama 6 bulan dengan pokok pajak Rp200.000 dan SWDKLLJ Rp35.000. Maka perhitungannya menjadi:

  • Denda pokok = 25% x Rp200.000 = Rp50.000
  • SWDKLLJ = Rp35.000
  • Denda SWDKLLJ (6 bulan) = Rp8.000
  • Total denda = Rp200.000 (pokok pajak) + Rp50.000 (denda pokok) + Rp35.000 + Rp8.000 = Rp293.000

Dengan contoh ini, warga bisa menghitung sendiri denda pajak sesuai kondisi keterlambatan.



Cara Menghindari Denda Pajak Kendaraan

Warga Medan bisa menghindari denda dengan langkah praktis berikut:

  • Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
  • Manfaatkan layanan Samsat Online atau aplikasi resmi untuk transaksi cepat.
  • Catat tanggal jatuh tempo pajak di kalender atau aplikasi pengingat.
  • Ikuti program pemutihan pajak kendaraan saat pemerintah daerah mengadakannya.

Kesimpulan

Menghitung denda pajak kendaraan bermotor di Medan sebenarnya tidak sulit jika memahami rumus dan komponen biaya yang berlaku.

Dengan disiplin membayar pajak tepat waktu, warga bisa menghindari denda yang memberatkan sekaligus mendukung pembangunan kota.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online dan program pemutihan pajak agar lebih mudah melunasi kewajiban.

Jadi, jangan tunggu denda menumpuk bayarlah pajak kendaraan tepat waktu demi kenyamanan dan ketenangan berkendara di Medan.



Instagram: https://www.instagram.com/maksumrkt/

Tags: cara bayar pajak kendaraan Medancara hitung denda pajakdenda pajak kendaraan Medanpajak kendaraan bermotor Medanrumus denda pajak kendaraan

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Manfaat Program UHC di Kota Medan: Akses Kesehatan Tanpa Ribet

Manfaat Program UHC di Kota Medan: Akses Kesehatan Tanpa Ribet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mobil Pengangkut Durian Terguling, 1 Orang Tewas

Mobil Pengangkut Durian Terguling, 1 Orang Tewas

7 Oktober 2019
Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025 Mulai Cair, Warga Medan Wajib Cek Nama Penerima dan Jadwalnya

Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025 Mulai Cair, Warga Medan Wajib Cek Nama Penerima dan Jadwalnya

22 September 2025
Ciptakan Kamtibmas Perairan, Dimesjid Persaudaraan, Satpol Air Polres T.Balai Bagikan Bulletin Jumat

Ciptakan Kamtibmas Perairan, Dimesjid Persaudaraan, Satpol Air Polres T.Balai Bagikan Bulletin Jumat

17 November 2018
Pencairan Dana PIP 2025 Tahap Akhir, Ini Nominal Dana PIP Per Siswa

Pencairan Dana PIP 2025 Tahap Akhir, Ini Nominal Dana PIP Per Siswa

24 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.