Cara Jadi Penerima PKH Resmi, Tak Perlu Lewat Calo!
Pemerintah terus memperkuat transparansi dalam penyaluran PKH agar proses mendaftar dan menjadi penerima manfaat bisa dilakukan secara resmi tanpa perlu perantara atau calo.
Jika Anda atau keluarga memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan usulan PKH secara mandiri melalui jalur resmi. Berikut panduan lengkapnya.
Banyak warga masih percaya mitos bahwa pendaftaran PKH hanya bisa lewat oknum tertentu.
Kenyataannya, Kemensos sudah menyediakan jalur resmi yang aman dan gratis: aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id.
Anda bisa mendaftar dan mengecek status PKH langsung dari ponsel, cukup dengan data pribadi seperti NIK, KK, dan KTP.
Jangan tergiur tautan mencurigakan seperti pendaftaran PKH lewat Telegram, karena Kemensos telah memastikan bahwa itu bukan jalur resmi dan berpotensi penipuan.
Syarat Resmi Agar Bisa Diusulkan PKH
Sebelum mengajukan usulan, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan penting:
- Terdaftar dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan.
- Memiliki e-KTP / NIK yang aktif dan KK sebagai bukti kependudukan.
- Termasuk kelompok penerima PKH sesuai kategori: ibu hamil, balita/anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Langkah-Langkah Resmi Daftar PKH via Aplikasi Cek Bansos
Anda bisa mendaftar usulan PKH tanpa calo dengan mengikuti langkah di aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan NIK, KK, alamat, nomor ponsel, dan email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk proses verifikasi identitas.
- Setelah akun terverifikasi, buka menu “Usul” dan pilih usulan bantuan sosial PKH.
- Isi data anggota keluarga, kondisi sosial ekonomi, dan jenis bantuan yang diusulkan.
- Kirim usulan dan pantau status melalui aplikasi untuk mengetahui apakah pengajuan disetujui.
Cara Cek Status Usulan PKH Secara Resmi
Setelah mengajukan, penting untuk memantau status Anda agar tahu apakah diterima atau ditolak. Berikut cara cek status PKH:
- Lewat aplikasi Cek Bansos: masuk ke akun → buka profil untuk melihat jenis bantuan (PKH) dan status penerimaan.
- Lewat situs: kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data wilayah, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha → tekan “Cari Data”.
Status usulan akan muncul sebagai “terdaftar” jika Anda sudah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kesimpulan
Mendaftar PKH sekarang jauh lebih mudah dan transparan.
Anda bisa menjadi penerima manfaat secara resmi tanpa lewat calo, cukup pakai aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.
Pastikan memenuhi syarat, isi data dengan benar, lalu pantau status usulan Anda. Dengan begitu, peluang Anda mendapatkan PKH menjadi lebih besar dan sah.

















