Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Selama ini banyak pekerja yang mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah mereka berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, peserta yang masih aktif bekerja pun dapat mengajukan klaim atas sebagian saldo JHT mereka.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan jaminan masa depan bagi pekerja. Saldo JHT biasanya dicairkan ketika seseorang memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.
Namun kini, pekerja aktif juga diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus berhenti dari pekerjaannya. Jumlah yang dapat dicairkan yaitu:
Maksimal 10 persen dari saldo untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.
Maksimal 30 persen dari saldo untuk keperluan pembelian rumah.
Persyaratan untuk Klaim JHT Tanpa Berhenti Bekerja
Sebelum mengajukan klaim, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut ini dokumen yang wajib dipenuhi:
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Kartu Keluarga
Buku tabungan atas nama pribadi
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi terbaru dan datanya sesuai untuk meminimalkan risiko penolakan klaim.
Pilihan Cara Klaim Dana JHT Tanpa Resign
Peserta dapat memilih salah satu dari tiga metode klaim, yakni melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Bagi peserta yang ingin mengurus klaim secara praktis lewat ponsel, aplikasi JMO bisa menjadi pilihan. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
Login atau buat akun jika belum memiliki.
Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua” lalu pilih “Klaim JHT”.
Tentukan tujuan klaim, apakah untuk persiapan pensiun atau pembelian rumah.
Unggah dokumen yang diminta.
Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto.
Konfirmasi pengajuan dan pantau status klaim melalui fitur pelacakan.
2. Melalui Website Resmi (Lapak Asik)
Bagi yang lebih nyaman menggunakan komputer atau laptop, proses klaim juga dapat dilakukan melalui layanan daring BPJS Ketenagakerjaan:
Kunjungi laman: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.
Anda akan mendapatkan jadwal wawancara daring melalui email.
Proses wawancara dilakukan secara video call.
Setelah verifikasi selesai, dana akan dikirim ke rekening bank yang terdaftar.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta juga bisa mengajukan klaim secara langsung dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan:
Bawa seluruh dokumen asli yang dibutuhkan.
Isi formulir pengajuan klaim yang disediakan di lokasi.
Serahkan dokumen ke petugas dan lakukan verifikasi.
Ikuti sesi wawancara singkat.
Dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu beberapa hari kerja.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Pengajuan klaim sebagian saldo JHT hanya dapat dilakukan satu kali selama masih berstatus pekerja aktif.
Pencairan seluruh saldo hanya bisa dilakukan ketika peserta berhenti bekerja secara permanen, pensiun, atau mengalami kondisi lain seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pastikan semua data di sistem BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui agar proses klaim berjalan lancar.

















