Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Emillia Dewi by Emillia Dewi
17 Juli 2025
in Artikel, Info
0
Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Selama ini banyak pekerja yang mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah mereka berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, peserta yang masih aktif bekerja pun dapat mengajukan klaim atas sebagian saldo JHT mereka.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan jaminan masa depan bagi pekerja. Saldo JHT biasanya dicairkan ketika seseorang memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.

Namun kini, pekerja aktif juga diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus berhenti dari pekerjaannya. Jumlah yang dapat dicairkan yaitu:

  • Maksimal 10 persen dari saldo untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.

  • Maksimal 30 persen dari saldo untuk keperluan pembelian rumah.




Persyaratan untuk Klaim JHT Tanpa Berhenti Bekerja

Sebelum mengajukan klaim, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut ini dokumen yang wajib dipenuhi:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atas nama pribadi
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi terbaru dan datanya sesuai untuk meminimalkan risiko penolakan klaim.



Pilihan Cara Klaim Dana JHT Tanpa Resign

Peserta dapat memilih salah satu dari tiga metode klaim, yakni melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Bagi peserta yang ingin mengurus klaim secara praktis lewat ponsel, aplikasi JMO bisa menjadi pilihan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Login atau buat akun jika belum memiliki.
  • Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua” lalu pilih “Klaim JHT”.
  • Tentukan tujuan klaim, apakah untuk persiapan pensiun atau pembelian rumah.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto.
  • Konfirmasi pengajuan dan pantau status klaim melalui fitur pelacakan.




2. Melalui Website Resmi (Lapak Asik)

Bagi yang lebih nyaman menggunakan komputer atau laptop, proses klaim juga dapat dilakukan melalui layanan daring BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi laman: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.
  • Anda akan mendapatkan jadwal wawancara daring melalui email.
  • Proses wawancara dilakukan secara video call.
  • Setelah verifikasi selesai, dana akan dikirim ke rekening bank yang terdaftar.




3. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga bisa mengajukan klaim secara langsung dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan:

  • Bawa seluruh dokumen asli yang dibutuhkan.
  • Isi formulir pengajuan klaim yang disediakan di lokasi.
  • Serahkan dokumen ke petugas dan lakukan verifikasi.
  • Ikuti sesi wawancara singkat.
  • Dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu beberapa hari kerja.




Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pengajuan klaim sebagian saldo JHT hanya dapat dilakukan satu kali selama masih berstatus pekerja aktif.
  • Pencairan seluruh saldo hanya bisa dilakukan ketika peserta berhenti bekerja secara permanen, pensiun, atau mengalami kondisi lain seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.
  • Pastikan semua data di sistem BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui agar proses klaim berjalan lancar.
Tags: cara klaim bpjs ketenagakerjaan tanpa resigncara klaim jht melalui lapak asikcara mencairkan bpjs ketenagakerjaan onlinecara mencairkan bpjs ketenagakerjaan saat masih bekerjacara mencairkan jht bpjs aktif bekerjadokumen klaim bpjs ketenagakerjaan 2025klaim bpjs ketenagakerjaan lewat aplikasi jmoklaim jht bpjs ketenagakerjaan 10 persenklaim jht bpjs ketenagakerjaan 30 persenpencairan dana jht tanpa pengunduran diripencairan jht tanpa resignsyarat klaim bpjs ketenagakerjaan tanpa berhenti kerja

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Next Post
PKH 2025 Resmi Cair Hari Ini, Berikut Daftar Penerima yang Berhak

PKH 2025 Resmi Cair Hari Ini, Berikut Daftar Penerima yang Berhak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rico Waas Gelar Pertemuan Dengan Wakil Ketua Komwil I Apeksi, Bahas Struktur Kepengurusan

Rico Waas Gelar Pertemuan Dengan Wakil Ketua Komwil I Apeksi, Bahas Struktur Kepengurusan

18 Mei 2025
Macam-Macam Bantuan Sosial Tunai di Indonesia

Macam-Macam Bantuan Sosial Tunai di Indonesia

6 Mei 2025
Ikuti Langkah berikut! Warga Medan Bisa Cek Status Bansos di Website Resmi Kemensos

Ikuti Langkah berikut! Warga Medan Bisa Cek Status Bansos di Website Resmi Kemensos

9 Oktober 2025
Liburan Seru! Inilah Destinasi Rekreasi Anak di Medan

Liburan Seru! Inilah Destinasi Rekreasi Anak di Medan

27 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.