Cara Klaim JHT Bagi Peserta Meninggal Dunia
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial berupa dana tunai yang dapat diklaim ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal, hak atas manfaat JHT tetap bisa dicairkan oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses klaim dapat dilakukan secara online maupun langsung, selama semua persyaratan dan dokumen pendukung telah disiapkan. Oleh karena itu, penting bagi keluarga atau pihak yang ditunjuk untuk memahami alur pengajuan klaim agar dana JHT bisa diterima dengan cepat dan tanpa kendala administratif.
Syarat Klaim JHT
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang bersangkutan
Surat kematian atau akta kematian dari pejabat berwenang
Surat keterangan ahli waris yang sah
KTP/paspor ahli waris atau identitas lainnya
Buku tabungan aktif atas nama ahli waris
NPWP (jika saldo JHT peserta lebih dari Rp50 juta)
Dokumen Klaim JHT
Akta kelahiran anak (jika ahli waris adalah anak)
Surat perwalian (jika ahli waris anak di bawah umur)
Surat wasiat (jika penerima adalah penerima wasiat)
Surat gangguan jiwa (jika ahli waris adalah pengampu)
Cara Klaim JHT
Proses klaim hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor cabang dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi.
Ambil nomor antrean dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
Serahkan dokumen saat dipanggil petugas, dan petugas akan melakukan verifikasi data.
Jika semua data lengkap dan benar, klaim akan diproses.
Dana JHT akan ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu 3–5 hari kerja.
Rincian Manfaat JKM:
Santunan kematian: Rp20.000.000
Biaya pemakaman: Rp10.000.000
Santunan berkala (dibayar sekaligus): Rp12.000.000
Beasiswa anak (maksimal untuk 2 anak): Hingga Rp 174.000.000
Dengan memahami alur klaim dan memenuhi semua persyaratan, proses pencairan manfaat JHT dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Pastikan ahli waris selalu mengakses informasi dari sumber resmi seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari informasi keliru atau tertipu oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dana JHT merupakan hak peserta dan keluarga, sehingga penting untuk ditindaklanjuti dengan benar dan tepat waktu.

















