Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Klaim JHT Bagi Peserta Meninggal Dunia

Emillia Dewi by Emillia Dewi
12 Juli 2025
in Artikel, Info
0
Cara Klaim JHT Bagi Peserta Meninggal Dunia

Cara Klaim JHT Bagi Peserta Meninggal Dunia

202
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Klaim JHT Bagi Peserta Meninggal Dunia

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial berupa dana tunai yang dapat diklaim ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal, hak atas manfaat JHT tetap bisa dicairkan oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses klaim dapat dilakukan secara online maupun langsung, selama semua persyaratan dan dokumen pendukung telah disiapkan. Oleh karena itu, penting bagi keluarga atau pihak yang ditunjuk untuk memahami alur pengajuan klaim agar dana JHT bisa diterima dengan cepat dan tanpa kendala administratif.



Syarat Klaim JHT

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang bersangkutan

  • Surat kematian atau akta kematian dari pejabat berwenang

  • Surat keterangan ahli waris yang sah

  • KTP/paspor ahli waris atau identitas lainnya

  • Buku tabungan aktif atas nama ahli waris

  • NPWP (jika saldo JHT peserta lebih dari Rp50 juta)




Dokumen Klaim JHT

  • Akta kelahiran anak (jika ahli waris adalah anak)

  • Surat perwalian (jika ahli waris anak di bawah umur)

  • Surat wasiat (jika penerima adalah penerima wasiat)

  • Surat gangguan jiwa (jika ahli waris adalah pengampu)




Cara Klaim JHT

Proses klaim hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi.

  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir pengajuan klaim JHT.

  3. Serahkan dokumen saat dipanggil petugas, dan petugas akan melakukan verifikasi data.

  4. Jika semua data lengkap dan benar, klaim akan diproses.

  5. Dana JHT akan ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu 3–5 hari kerja.




Rincian Manfaat JKM:

  • Santunan kematian: Rp20.000.000

  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000

  • Santunan berkala (dibayar sekaligus): Rp12.000.000

  • Beasiswa anak (maksimal untuk 2 anak): Hingga Rp 174.000.000

Dengan memahami alur klaim dan memenuhi semua persyaratan, proses pencairan manfaat JHT dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Pastikan ahli waris selalu mengakses informasi dari sumber resmi seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari informasi keliru atau tertipu oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dana JHT merupakan hak peserta dan keluarga, sehingga penting untuk ditindaklanjuti dengan benar dan tepat waktu.



Tags: Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Duniacara mencairkan JHT karena meninggalcara mengambil JHT jika peserta meninggaldokumen klaim JHT peserta meninggalJHT BPJS meninggal dunia 2025klaim JHT ahli warisklaim JHT online peserta meninggalpencairan JHT BPJS kematianproses klaim JHT untuk ahli warissyarat klaim JHT peserta meninggal

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Syarat dan Cara Daftar Pajak Daerah Secara Online Tahun 2025

Syarat dan Cara Daftar Pajak Daerah Secara Online Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dicopot, Pimpinan DPRD Sumut Ini Gugat Partai Gerindra

Parlinsyah Menggugat, Gus Bilang Tak Tepat

5 April 2018
Data Bansos Juli 2025 Direvisi, Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar Cek Disini

Data Bansos Juli 2025 Direvisi, Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar? Cek Disini

14 Juli 2025
Kecelakaan Beruntun di Jalan Iskandar Muda Medan Libatkan 7 Mobil, Diduga Sopir Mabuk atau Sakit

Kecelakaan Beruntun di Jalan Iskandar Muda Medan Libatkan 7 Mobil, Diduga Sopir Mabuk atau Sakit

15 September 2025
Update Jadwal BSU 2025 Tahap 2 dan Cara Mudah Cek Status Penerima Bantuan

Update Jadwal BSU 2025 Tahap 2 dan Cara Mudah Cek Status Penerima Bantuan

30 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.