Cara Melapor Ijazah Ditahan Perusahaan ke Disnaker Medan Lewat Siduta
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyediakan layanan pengaduan online melalui aplikasi SiDuta untuk membantu pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan
Dasar Hukum Larangan Menahan Ijazah Oleh Perusahaan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan tegas yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Menahan ijazah dianggap melanggar hak asasi pekerja dan dapat dikenakan sanksi.
Dampak Negatif Penahanan Ijazah
Selain merugikan karyawan, penahanan ijazah juga dapat menghambat kesempatan pekerja untuk mencari pekerjaan baru. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui haknya dan berani melapor jika mengalami penahanan ijazah.
Apa Itu Siduta dan Manfaatnya?
Siduta adalah Sistem Informasi Pengaduan Tenaga Kerja yang disediakan oleh Disnaker Medan. Melalui platform ini, karyawan bisa mengajukan pengaduan terkait berbagai masalah ketenagakerjaan, termasuk ijazah yang ditahan perusahaan.
Keunggulan Melapor Lewat Siduta
- Proses pengaduan cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.
- Pengaduan dapat dipantau secara online.
- Menjamin kerahasiaan data pelapor.
- Mempercepat penyelesaian masalah dengan mediasi dari Disnaker.
Langkah-Langkah Melapor Ijazah Ditahan Perusahaan Lewat Siduta
- Kunjungi Situs Resmi Siduta Medan
Buka browser dan akses alamat:
https://siduta.medan.go.id/main/dispute - Daftar Akun atau Login
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nama, NIK, nomor telepon, dan email. - Jika sudah punya akun, langsung login menggunakan username dan password.
- Isi Formulir Pengaduan
Pilih kategori pengaduan, misalnya Penahanan Ijazah.
Jelaskan kronologi singkat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
Unggah bukti pendukung seperti foto ijazah, surat perjanjian kerja, atau bukti komunikasi dengan perusahaan (format PDF, JPG, PNG, maksimal 2MB). - Kirim Pengaduan dan Tunggu Tanggapan
Setelah pengaduan dikirim, Anda akan mendapatkan nomor tiket sebagai bukti laporan. Disnaker Medan akan menindaklanjuti pengaduan dan menghubungi Anda untuk proses mediasi dan penyelesaian.
Menahan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan ilegal yang merugikan pekerja. Dengan adanya layanan Siduta dari Disnaker Medan, Anda dapat melapor secara mudah dan cepat secara online.
















