Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Perdana

Emillia Dewi by Emillia Dewi
19 Maret 2025
in Berita, Ekonomi, Info
0
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Perdana

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Perdana

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Perdana

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Salah satu tahap yang mungkin dilakukan oleh pemilik kendaraan baru adalah pembayaran pajak perdana. Pajak perdana adalah pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kalinya setelah kendaraan tersebut terdaftar di sistem administrasi kendaraan bermotor.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan bermotor perdana:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melakukan pembayaran pajak perdana, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Bukti Pembelian Kendaraan (BPKB atau faktur pembelian kendaraan).
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sementara yang diberikan oleh dealer atau pihak yang menjual kendaraan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • Surat Bukti Daftar Kendaraan Bermotor (untuk kendaraan baru yang sudah didaftarkan).

2. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang terdekat dari tempat tinggal Anda. Pastikan Anda pergi ke SAMSAT sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar. Anda dapat mencari informasi mengenai kantor SAMSAT terdekat melalui website resmi pemerintah daerah atau aplikasi layanan pajak kendaraan.

3. Mengisi Formulir Pembayaran Pajak

Setibanya di kantor SAMSAT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan. Formulir ini berisi data kendaraan, identitas pemilik, dan informasi lainnya yang diperlukan untuk proses pembayaran pajak. Jangan lupa untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

4. Verifikasi Dokumen

Petugas di SAMSAT akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda, seperti KTP, BPKB, STNK Sementara, dan bukti pendaftaran kendaraan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar. Jika Anda baru pertama kali membayar pajak, pastikan bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di sistem SAMSAT.

5. Perhitungan dan Pembayaran Pajak

Setelah verifikasi dokumen, petugas SAMSAT akan menghitung jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayar. Besaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia biasanya dihitung berdasarkan beberapa faktor, antara lain:

  • Jenis kendaraan (mobil, motor, truk, dll.).
  • Kapasitas mesin.
  • Tahun pembuatan kendaraan.
  • Wilayah tempat kendaraan terdaftar.
  • Jika perhitungan sudah selesai, petugas akan memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Anda kemudian dapat melakukan pembayaran di loket yang tersedia di kantor SAMSAT.

6. Pembayaran Pajak

Setelah menghitung jumlah pajak, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:

  • Pembayaran tunai di loket SAMSAT.
  • Transfer bank (jika SAMSAT menyediakan layanan transfer untuk pembayaran pajak).
  • Menggunakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang tersedia di beberapa daerah.
  • Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran yang sah, seperti stiker pajak atau surat tanda terima setelah pembayaran.

7. Dapatkan STNK dan TNKB

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima STNK yang sudah diperbaharui untuk kendaraan Anda. Jika pembayaran pajak kendaraan Anda sudah tercatat, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan dicetak ulang dengan tanggal berlaku yang baru.

8. Alternatif Pembayaran Pajak Secara Online

Di beberapa wilayah, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor perdana secara online menggunakan aplikasi atau portal layanan pajak kendaraan. Beberapa aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan online antara lain:

  • Samsat Online: Aplikasi resmi untuk pembayaran pajak kendaraan di beberapa daerah.
  • e-Samsat: Layanan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi yang dapat diakses via website atau aplikasi mobile.
  • Dengan menggunakan layanan online, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor SAMSAT, cukup dengan mengakses aplikasi dan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Tags: bagaimana cara bayar pajak motor?bagaimana cara membayar pajak sepeda motor?cara bayar pajak motorcara bayar pajak motor perdanaCara Membayar Pajak KendaraanCara Membayar Pajak Kendaraan BermotorCara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Perdana

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Bonus Lebaran Segera Cair! Berikut Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Bonus Lebaran Segera Cair! Berikut Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pencairan BLT Kesra Oktober–Desember 2025: Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerimanya

Pencairan BLT Kesra Oktober–Desember 2025: Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerimanya

31 Oktober 2025
PN Tanjung Balai Vonis Mati Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu

PN Tanjung Balai Vonis Mati Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu

5 Maret 2019

Bah… PT Inalum Nunggak Pajak Rp 2,3 Triliun

5 Maret 2019
Tebingtinggi Juara Umum Biliar Piala Gubsu

Tebingtinggi Juara Umum Biliar Piala Gubsu

21 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.