Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Membayar Tilang Elektronik Secara Online

Emillia Dewi by Emillia Dewi
29 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Cara Membayar Tilang Elektronik Secara Online

Cara Membayar Tilang Elektronik Secara Online

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Membayar Tilang Elektronik Secara Online

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menerima aplikasi Law Enforcement Verificator (LEV) dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan lalu lintas berbasis teknologi. LEV adalah alat bantu petugas dalam merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera yang digunakan adalah Vehicle Image Detector (VID) dengan resolusi 9 MP, yang mampu mengenali jenis kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk. Aplikasi ini merupakan bagian dari pengembangan sistem transportasi cerdas atau Intelligent Transport System (ITS) yang tengah digalakkan di ibu kota Sumatera Utara ini.

Dengan kehadiran LEV, kini ada 10 titik kamera tilang elektronik (ETLE statis) yang tersebar di berbagai ruas jalan strategis di Kota Medan. Kamera ini akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real-time, merekam data pelanggar, dan menyimpannya secara otomatis untuk ditindaklanjuti oleh petugas.

Cara Membayar Tilang Elektronik Secara Online

Setelah mendapatkan surat tilang elektronik, Anda dapat melakukan pembayaran tilang elektronik (ETLE) dengan mudah dan praktis secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membayar tilang elektronik secara online:

  1. Cek Surat Tilang Elektronik yang Diterima

    Setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi, Anda akan menerima surat tilang elektronik yang berisi detail mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk:

    • Kode pembayaran yang digunakan untuk transaksi.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan kendaraan Anda.
      (Jika ada yang tidak sesuai, segera hubungi pihak berwenang untuk klarifikasi).
  2.  Akses Website atau Aplikasi Pembayaran

    Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk membayar tilang elektronik secara online:

  • Melalui Website Resmi
    Anda dapat mengunjungi website resmi Korlantas Polri atau Sistem Tilang Elektronik di internet. Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Kendaraan atau Nomor Surat Tilang yang ada pada surat tilang yang Anda terima. Setelah itu, Anda bisa mengakses detail pelanggaran dan langsung melakukan pembayaran.
  • Melalui Aplikasi Bank atau E-Wallet
    Banyak bank dan aplikasi e-wallet yang kini bekerja sama dengan sistem tilang elektronik. Anda hanya perlu mencari menu “Tilang Elektronik” atau “ETLE” pada aplikasi pembayaran yang Anda miliki. Beberapa platform yang sering digunakan untuk membayar tilang elektronik antara lain:

    • ATM dan Mobile Banking: Cek pada menu Pembayaran atau Pajak dan Retribusi.
    • E-Wallet: Aplikasi seperti OVO, GoPay, DANA, dan lainnya juga memungkinkan Anda untuk membayar denda tilang.
  1. Pembayaran Melalui Virtual Account

    Setelah memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, sistem akan memberikan Nomor Virtual Account yang perlu Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Ikuti langkah-langkah di aplikasi atau website untuk mentransfer uang sesuai dengan jumlah denda yang tertera di surat tilang.

  2. Konfirmasi Pembayaran

    Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran atau struk transaksi yang muncul sebagai bukti bahwa tilang Anda sudah dibayar. Anda biasanya akan menerima notifikasi atau surat konfirmasi yang menyatakan bahwa pembayaran tilang Anda telah berhasil.

  3. Cek Status Pembayaran

    Untuk memastikan bahwa pembayaran Anda tercatat dengan benar, Anda bisa memeriksa status tilang melalui website atau aplikasi resmi Korlantas Polri. Hal ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran Anda dan bahwa denda sudah tercatat di sistem.

Tags: bayar tilang eletronikcara bayar denda tilang etlecara bayar e-tilangcara bayar tilang onlinecara bayar tilang VAcara cek denda tilang etleCara Membayar Tilang ElektronikCara Membayar Tilang Elektronik Secara OnlineTilang eletronik

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rontgen

Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rontgen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Buka Puasa di FISIP UMSU

Buka Puasa Bersama di FISIP UMSU, Senator Dedi Iskandar Batubara Siap Dukung Muktamar Ke 49 Muhammadiyah

18 Maret 2025
Cara Mudah Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan

Cara Mudah Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan

1 Oktober 2025
Hasil Pemilihan Rektor USU Medan 2025: Prof Muryanto Amin Raih Suara Terbanyak

Hasil Pemilihan Rektor USU Medan 2025: Prof Muryanto Amin Raih Suara Terbanyak

25 September 2025
Keunggulan Reksa Dana Syariah Dibandingkan Reksa Dana Konvensional

Keunggulan Reksa Dana Syariah Dibandingkan Reksa Dana Konvensional

5 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.