Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di Medan: Syarat, Prosedur Online & Offline
Bagi warga Kota Medan, kini mengurus KK semakin mudah, bahkan bisa dilakukan secara online dari rumah.
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga sebagai identitas resmi.
KK mencatat informasi seluruh anggota keluarga dan dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen lainnya seperti KTP, akta kelahiran, hingga perubahan data kependudukan.
Berikut panduan lengkap cara membuat Kartu Keluarga di Medan, baik secara offline maupun online, lengkap dengan syarat dokumen yang dibutuhkan.
1. Pilihan Cara Mengurus Kartu Keluarga di Medan
Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan kini tidak lagi sulit atau memakan waktu lama.
Pemerintah Kota Medan telah menyediakan dua pilihan layanan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yaitu secara offline (langsung ke kantor Disdukcapil) dan online (melalui website atau aplikasi resmi).
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memilih cara yang paling praktis dan efisien, baik itu dengan datang langsung maupun cukup dari rumah menggunakan ponsel.
Pemerintah Kota Medan menyediakan dua metode pengurusan Kartu Keluarga:
- Offline: Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan di Jl. Iskandar Muda.
- Online: Melalui website resmi Disdukcapil Medan atau aplikasi SIBISA di https://sibisa.pemkomedan.go.id
2. Syarat dan Dokumen untuk Membuat KK di Medan
Berikut ini daftar lengkap syarat membuat Kartu Keluarga berdasarkan jenis layanan:
Membuat KK Baru
- Mengisi formulir F-1.02
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta cerai
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian jika belum tercatat
- Jika tidak ada akta, lampirkan formulir F-1.05
KK Hilang atau Rusak
- Formulir F-1.02
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
- KK yang rusak (jika rusak)
- Fotokopi KTP elektronik
- Jika WNA: Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Ganti Kepala Keluarga
- Formulir F-1.02
- Fotokopi akta kematian (jika kepala keluarga meninggal)
- Fotokopi KK lama
Pisah KK (Masih Satu Alamat)
- Formulir F-1.02
- Fotokopi KK lama
- KTP elektronik
- Fotokopi buku nikah atau akta cerai
Perubahan Data dalam KK
- Formulir F-1.02 dan F-1.06
- KK lama
- Bukti perubahan data (akta, surat keterangan)
- Surat pernyataan pengasuhan/orang tua (jika pindah KK)
- Surat kesediaan dari kepala keluarga (untuk anggota baru di bawah 17 tahun)
Cara Mengurus Kartu Keluarga Online di Medan
Buat kamu yang ingin urus KK online di Medan, ikuti langkah berikut:
- Download aplikasi Sibisa di Play Store atau buka https://sibisa.pemkomedan.go.id
- Buat akun jika belum memiliki, atau langsung login
- Pilih layanan Kartu Keluarga
- Upload dokumen persyaratan (scan atau foto yang jelas, bukan fotokopi)
- Pantau status pengajuan secara berkala
- Dokumen yang selesai akan dikirim ke alamat rumah lewat PT Pos Indonesia dengan ongkos kirim sebesar Rp12.000 (khusus wilayah Kota Medan)
Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan sesuai. Jika tidak lengkap, pengajuan bisa dibatalkan oleh sistem.
Penutup
Mengurus Kartu Keluarga di Medan kini semakin praktis. Kamu bisa memilih layanan offline ke kantor Disdukcapil atau urus KK online dari rumah lewat aplikasi SIBISA.
Dengan mengetahui syarat membuat KK dan langkah-langkahnya, proses pengurusan dokumen penting ini jadi lebih cepat dan efisien.

















